CNN Indonesia
Rabu, 12 Nov 2025 17:31 WIB
Mentan Amran Sulaiman mengatakan jumlah petani yang membeli pupuk bersubsidi naik usai harga turun sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto. (Antara Foto/Andri Saputra).
Subang, CNN Indonesia --
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan jumlah petani yang membeli pupuk bersubsidi naik usai harga turun sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, hal itu menunjukkan animo petani untuk menebus pupuk meningkat tajam setelah ada penurunan harga.
"Yang menarik adalah, itu banyak menebus pupuk. Naik 20 persen ya, 20 persen tebus pupuk, ini bulan. Ini fenomena yang menarik," kata Amran usai sidak distributor pupuk di Subang, Jawa Barat, Rabu (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, meningkatnya penebusan pupuk akan berdampak langsung pada peningkatan produksi para petani.
"Insyaallah produksi nanti meningkat seluruh komoditas yang kita subsidi. Pangan khususnya itu produksinya pasti meningkat," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengaku masih menemukan distributor di beberapa daerah yang belum menurunkan harga pupuk.
Amran mengatakan pihaknya langsung mencabut distributor yang tidak mematuhi aturan.
"Ada juga yang kami temukan melalui laporan melanggar. Kita sudah cabut izinnya ya, yang melanggar. Itu di Jawa Timur ada, Jawa Tengah ada, Jawa Barat ada. Sulawesi Selatan ada, Lampung ada, Sumatera Utara ada," katanya.
Pemerintah secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025.
Penurunan harga ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis , Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.
(yoa/dhf)














































