Jakarta, CNN Indonesia --
Helmi Yahya akhirnya buka suara usai batal diangkat menjadi komisaris independen PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk alias BJB.
Dalam unggahan video di akun instagram pribadinya @helmyyahya, ia mengatakan bahwa dirinya baik-baik saja terkait keputusan tersebut.
"Saya baik-baik saja, I'm fine. Saya merasa lebih syukur sekarang ya, lebih happy juga," ujar Helmy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, ia bercerita sejak awal tidak pernah mendaftar menjadi komisaris. Namun, ia diminta untuk membereskan masalah BJB oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Saya juga tidak melamar untuk menjadi jabatan ini. Enggak, saya itu diminta oleh KDM (Gubernur Jabar Dedi Mulyadi) untuk membantu membereskan BJB. Ya saya iyain karena saya simpati," katanya.
Ia mengaku juga telah mengikuti seluruh prosedur, mulai dari coaching hingga fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Saya ikutin seluruh prosedur ya. Saya ikut apa coaching, saya akhirnya juga ikut fit and proper test yang dilakukan oleh OJK," tambahnya.
Kemudian, Helmy menjelaskan dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai komisaris Bank BJB karena ada novum dari seorang petinggi.
Novum adalah bukti atau keadaan yang baru ditemukan setelah suatu keputusan ditetapkan dan sudah berkekuatan hukum.
Helmy tak mengungkap isi novum maupun petinggi yang dimaksud.
"Sampai suatu hari saya dikatakan bahwa saya dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi komisaris independen BJB. Setelah saya dites itu ada novum, ada surat yang masuk dari seorang petinggi," jelasnya.
Pengumuman BJB batal mengangkat Helmy Yahya sebagai komisaris independen secara resmi akan disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 1 Desember 2025.
"Rapat akan diselenggarakan dengan mata acara sebagai berikut: 1. Pembatalan Pengangkatan Komisaris Utama Independen, Komisaris Independen dan Direktur Kepatuhan Perseroan," bunyi pengumuman rencana RUPS Bank BJB, yang diterbitkan 7 November.
Helmy Yahya ditunjuk KDM selaku representasi pemegang saham pengendali Bank BJB sebagai komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar April lalu.
"Perubahan ini mencakup pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris. Beberapa jabatan baru akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas hasil penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test)," tulis rilis resmi di situs BJB, Rabu (16/4).
(fln/sfr)
















































