Jakarta, CNN Indonesia --
PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan masih menawarkan sewa kamar hingga unit apartemen kepada masyarakat jelang eksekusi.
Pantauan CNNIndonesia.com per hari ini (9/2), iklan penyewaan kamar hotel dan unit apartemen The Sultan Hotel & Residence Jakarta masih dijumpai di berbagai platform Online Travel Agent (OTA), dengan rentang harga Rp1 juta hingga Rp3,6 juta per hari.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), Rakhmadi Afif Kusumo mengingatkan masyarakat agar mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum melakukan transaksi dengan manajemen hotel saat ini. Eksekusi dilakukan sebagai upaya pengembalian aset negara dari Indobuildco yang mengelola selama 50 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami hanya ingin mengayomi dan memastikan agar masyarakat tidak terjebak dalam risiko hukum di kemudian hari. Sangat disayangkan jika masyarakat tetap bertransaksi untuk agenda masa depan, di tempat yang legalitas usahanya sudah dicabut oleh negara," kata Rakhmadi dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2) dikutip Detik Finance.
Rakhmadi mengatakan tanah dan bangunan Hotel Sultan bakal diambil alih menyusul terbitnya teguran (Aanmaning) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Indobuildco.
Pemerintah menegaskan Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan sudah lama tidak memiliki perizinan memanfaatkan ruang di atas lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Sejak Oktober 2023, sudah terbit tiga surat keputusan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia.
Pertama, dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kedua, diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ketiga, Gubernur DKI Jakarta juga membatalkan seluruh Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) milik PT Indobuildco.
Dalam surat tersebut, Indobuildco diwajibkan melaksanakan penghentian kegiatan pemanfaatan ruang dan perizinan berusaha mereka karena sudah tidak lagi berlaku.
Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto menjelaskan operasional sebuah hotel dan apartemen wajib berpijak pada izin pemanfaatan ruang serta perizinan berusaha yang valid. Kewajiban penghentian seluruh kegiatan pemanfaatan ruang oleh PT Indobuildco adalah perintah hukum yang wajib ditaati, bukan sekadar imbauan administratif.
"Legalitas adalah nafas dari setiap entitas bisnis. Dengan izin pemanfaatan ruang yang telah dibatalkan, seluruh legitimasi usaha Hotel Sultan otomatis sudah hilang secara hukum. Apakah kegiatan bisnis dapat dianggap sah jika surat-surat dasarnya seperti KKKPR untuk Hotel Bintang, Apartemen Hotel, hingga Real Estat sudah dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku oleh pemerintah Republik Indonesia?" ujar Kharis.
Ia menambahkan sejak 2023, Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco di lokasi berdirinya Hotel Sultan telah berakhir demi hukum. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025 telah memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan dan mengembalikan bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atas eks-HGB tersebut. Bahkan pada Desember 2023, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat telah menyatakan bahwa pembaruan HGB PT Indobuildco tidak dapat ditindaklanjuti.
Kharis mengatakan Indobuildco sudah mendapatkan privilege selama 50 tahun, tetapi hingga kini masih bertahan di Blok 15 Kawasan GBK. Pengelola bahkan belum membayar tunggakan royalti selama 17 tahun sebesar US$45,3 juta atau setara Rp763,6 miliar (kurs Rp16.856).
"Jika dana yang semestinya masuk ke kas negara itu dibayarkan, tentu bisa dimanfaatkan untuk berbagai program kesejahteraan, pendidikan, atau berbagai fasilitas kesehatan," imbuhnya.
Pemerintah mengimbau para mitra bisnis, vendor dan korporasi lainnya untuk lebih selektif dalam bertransaksi dengan Hotel Sultan.
"Menjalankan transaksi dengan pihak yang mengkomersialisasi Barang Milik Negara tanpa izin atau tanpa hak adalah tindakan yang melawan hukum," pungkasnya.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan jauh sebelum terbit Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst telah ada Putusan Provisi Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Januari 2024, yang amar putusannya memerintahkan Kemensetneg dan PPK GBK menghentikan seluruh aktivitas di kawasan Hotel Sultan, hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, Hamdan menyebut putusan provisi tidak dijalankan selama berbulan-bulan. Bahkan pada 29 Oktober 2024, PN Jakarta Pusat menolak melaksanakan putusan provisi dengan alasan belum ada izin Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Padahal, putusan provisi yang bersifat eksekutorial menurut hukum wajib dilaksanakan terlebih dahulu berdasarkan Buku II Mahkamah Agung dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000.
Ia menyoroti perlakuan hukum berbeda ketika pihak Kemensetneg dan PPK GBK mengajukan permohonan eksekusi atas putusan serta merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 November 2025, izin diberikan dengan cepat. Hasilnya, terbit Penetapan Eksekusi dan aanmaning pertama pada 26 Januari 2026 serta aanmaning kedua yang dijadwalkan 9 Februari 2026.
"Ini menunjukkan perlakuan yang berbeda. Putusan provisi yang menguntungkan klien kami tidak dijalankan, sementara permohonan eksekusi dari pihak lawan diproses sangat cepat," kata Hamdan dalam keterangannya, Jumat (6/2).
Menurut Hamdan, rencana eksekusi tersebut didasarkan pada putusan serta merta dan aanmaning yang cacat hukum, sehingga tidak dapat dilaksanakan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun menekankan pentingnya konsistensi aparat peradilan dalam menerapkan hukum.
"Kalau putusan provisi yang bersifat eksekutorial saja tidak dijalankan, tetapi putusan serta merta yang cacat hukum justru dipaksakan, ini jelas mencederai prinsip persamaan di muka hukum," ujarnya.
Hamdan menegaskan Indobuildco tidak sedang melawan negara, melainkan melawan praktik ketidakadilan. Ia juga menolak anggapan bahwa tanah Hak Pengelolaan (HPL) adalah milik Kemensetneg atau PPKGBK.
"Kewenangan atas tanah HPL itu bukan sebagai pemilik, melainkan hanya delegasi untuk mengelola dan mengurus. Negara tidak pernah menjadi pemilik tanah. Lebih keliru lagi jika kemudian merasa berhak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora milik PT Indobuildco tanpa mekanisme pembebasan hak, tanpa ganti rugi, dan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tuturnya.
(pta)

















































