Ini 5 Operasi yang Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Sudah Tahu?

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Kamis, 05 Feb 2026 10:27 WIB

Ada lima jenis operasi yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Berikut penjelasannya. Ilustrasi. Daftar operasi yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. (iStockphoto/loonger)
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan menanggung sejumlah tindakan operasi bagi peserta. Namun, ada beberapa jenis operasi yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

Ketahui lima macam operasi yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Terdapat lima kategori tindakan operasi yang tidak dapat di-cover oleh BPJS Kesehatan, di antaranya sebagai berikut.

1. Operasi estetika

Operasi dengan tujuan estetika yang dilakukan untuk mempercantik diri dan bersifat tidak membahayakan kesehatan tidak termasuk yang ditanggung BPJS Kesehatan.

2. Operasi akibat kecelakaan kerja

Operasi akibat dampak atau cedera kecelakaan kerja tidak ditanggung BPJS Kesehatan, melainkan sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.


3. Operasi akibat melukai diri sendiri

Operasi yang disebabkan oleh tindakan melukai atau mencederai diri sendiri sehingga mengakibatkan luka-luka juga tidak bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.


4. Operasi di rumah sakit luar negeri

BPJS Kesehatan tidak mencakup biaya operasi yang dilakukan di rumah sakit luar Indonesia. Layanan operasi maupun perawatan kesehatan hanya ditanggung di dalam negeri.


5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan

Agar operasi dapat ditanggung BPJS Kesehatan, peserta perlu mengikuti semua prosedur yang telah ditentukan. Mulai dari melakukan pemeriksaan dan mendapat rujukan berjenjang dari FKTP, hingga kemudian operasi dilakukan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bermitra.

Demikian lima operasi yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

(fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |