Jakarta, CNN Indonesia --
Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan saham 38 perusahaan tercatat karena belum memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik (free float) per 31 Desember 2025.
Kebijakan penghentian sementara itu disampaikan melalui pengumuman resmi BEI bernomor Peng-S-00003/BEI.PLP/01-2026 yang dirilis pada 30 Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BEI menyatakan telah menjatuhkan sanksi Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp50 juta kepada emiten yang tidak memenuhi ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham.
Selanjutnya, BEI memberlakukan suspensi perdagangan saham hingga periode pemantauan berikutnya.
"Bursa akan mengenakan sanksi Suspensi Efek kepada Perusahaan Tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2." tulis BEI dalam pengumuman tersebut.
Berdasarkan pemantauan hingga 29 Januari 2026, BEI mencatat terdapat 38 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Dari jumlah itu, 23 perusahaan disuspensi di seluruh pasar.
BEI menegaskan suspensi perdagangan saham tersebut akan tetap diberlakukan sampai perusahaan-perusahaan terkait memenuhi ketentuan free float sesuai peraturan yang berlaku atau hingga periode evaluasi selanjutnya.
Berikut daftar lengkap 38 perusahaan tercatat yang dikenai suspensi karena belum memenuhi ketentuan free float:
1. ALMI - PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (seluruh pasar)
2. CBMF - PT Cahaya Bintang Medan Tbk (seluruh pasar)
3. COWL - PT Cowell Development Tbk (seluruh pasar)
4. DEAL - PT Dewata Freightinternational Tbk (reguler dan tunai)
5. DUCK - PT Jaya Bersama Indo Tbk (seluruh pasar)
6. ETWA - PT Eterindo Wahanatama Tbk (seluruh pasar)
7. FASW - PT Fajar Surya Wisesa Tbk (reguler dan tunai)
8. GAMA - PT Aksara Global Development Tbk (reguler dan tunai)
9. HKMU - PT HK Metals Utama Tbk (seluruh pasar)
10. JSKY - PT Sky Energy Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
11. KAYU - PT Darmi Bersaudara Tbk (seluruh pasar)
12. KBRI - PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (seluruh pasar)
13. KIAS - PT Keramika Indonesia Asosiasi Tbk (reguler dan tunai)
14. LCGP - PT Eureka Prima Jakarta Tbk (seluruh pasar)
15. LMSH - PT Lionmesh Prima Tbk (reguler dan tunai)
16. MABA - PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (seluruh pasar)
17. MAGP - PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (reguler dan tunai)
18. MFMI - PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
19. MTRA - PT Mitra Pemuda Tbk (seluruh pasar)
20. MTSM - PT Metro Realty Tbk (reguler dan tunai)
21. MYTX - PT Asia Pacific Investama Tbk (reguler dan tunai)
22. NUSA - PT Sinergi Megah Internusa Tbk (reguler dan tunai)
23. PLAS - PT Polaris Investama Tbk (seluruh pasar)
24. PLIN - PT Plaza Indonesia Realty Tbk (reguler dan tunai)
25. RIMO - PT Rimo International Lestari Tbk (seluruh pasar)
26. RSGK - PT Kedoya Adyaraya Tbk (reguler dan tunai)
27. SBAT - PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (seluruh pasar)
28. SIMA - PT Siwani Makmur Tbk (seluruh pasar)
29. SKYB - PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
30. SMCB - PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (reguler dan tunai
31. SUGI - PT Sugih Energy Tbk (seluruh pasar)
32. SUPR - PT Solusi Tunas Pratama Tbk (reguler dan tunai)
33. TECH - PT Indosterling Technomedia Tbk (seluruh pasar)
34. TOYS - PT Sunindo Adipersada Tbk (seluruh pasar)
35. TRIL - PT Trivina Insanlestari Tbk (seluruh pasar)
36. TRIO - PT Trikomsel Oke Tbk (seluruh pasar)
37. UNIT - PT Nusantara Inti Corpora Tbk (seluruh pasar)
38. WICO - PT Wicaksana Overseas International Tbk (reguler dan tunai)
(lau/bac)

















































