Jakarta, CNN Indonesia --
Seleksi PPPK untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat dibuka tahun ini. Berikut jadwal dan syarat seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025 untuk dijadikan panduan.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan pembukaan rekrutmen ini melalui akun Instagram resmi @kemensosri sekaligus menerbitkan Surat Pengumuman Nomor 5094/1/KP.01.01/12/2025 sebagai acuan pelaksanaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi lengkap mengenai proses seleksi, mulai dari tahapan pendaftaran, administrasi, hingga penetapan nomor induk, dijelaskan secara rinci dalam pengumuman tersebut.
Jadwal seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Jadwal seleksi bersifat tentatif dan sewaktu-waktu dapat berubah. Jika terjadi penyesuaian, informasi resmi akan diumumkan melalui laman kemensos.go.id/.
Berikut ini jadwal dan syarat seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025 agar pelamar dapat mempersiapkan diri lebih matang sejak awal.
- Pengumuman Penerimaan: 03-07 Desember 2025
- Pendaftaran: 03-07 Desember 2025
- Seleksi Administrasi: 04-08 Desember 2025
- Pengumuman Hasil Administrasi: 08-09 Desember 2025
- Masa Sanggah Administrasi: 09-11 Desember 2025
- Jawab Sanggah: 09-12 Desember 2025
- Pengolahan Hasil Administrasi setelah Sanggah (Perankingan SKTT): 13-15 Desember 2025
- Pengumuman Hasil Administrasi Setelah Sanggah: 16 Desember 2025
- Penjadwalan SKTT: 16-17 Desember 2025
- Pengumuman Jadwal/Konfirmasi Peserta SKTT: 18-20 Desember 2025
- Pelaksanaan SKTT: 21-23 Desember 2025
- Pengolahan Hasil SKTT: 02-09 Januari 2026
- Pengumuman Hasil SKTT: 10-12 Januari 2026
- Masa Sanggah Hasil SKTT: 11-13 Januari 2026
- Jawab Sanggah Hasil SKTT: 12-14 Januari 2026
- Pengumuman Hasil SKTT Setelah Sanggah: 15-16 Januari 2026
- Pengisian DRH dan Pemberkasan: 17-26 Januari 2026
- Usul Penetapan NI PPPK: 20-30 Januari 2026
Syarat daftar PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Berikut syarat daftar PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025, mulai dari syarat umum sampai syarat khusus.
A. Persyaratan umum
Mengacu pada Pasal 23 PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, pelamar harus memenuhi ketentuan berikut:
- WNI berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu sesuai jabatan pada saat melamar PPPK.
- Tidak pernah dipidana 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah/TNI/Polri maupun perusahaan swasta.
- Tidak berstatus sebagai PNS, PPPK, anggota TNI, atau Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.
- Memiliki sertifikasi keahlian tertentu jika diwajibkan untuk jabatan tersebut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau lokasi lain yang ditetapkan instansi.
- Memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan PPK.
B. Persyaratan khusus
- Merupakan PPPK paruh waktu di instansi pemerintah yang sudah memiliki Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
- Berusia 20-50 tahun saat mendaftar.
- Bersedia bekerja secara sif dan/atau tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
Dengan memahami jadwal dan syarat seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025, pelamar dapat mempersiapkan dokumen, kualifikasi, serta waktu dengan lebih optimal.
Pastikan selalu mengikuti pembaruan informasi dari Kemensos agar tidak melewatkan tahapan penting dalam proses seleksi ini.
(avd/fef)
















































