CNN Indonesia
Rabu, 24 Des 2025 16:34 WIB
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyatakan bencana banjir besar dan tanah longsor yang menerjang wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, bukan fenomena alam biasa. (Arsip Kejaksaan Agung)
Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyatakan bencana banjir besar dan tanah longsor yang menerjang wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, bukan fenomena alam biasa.
Burhanuddin menyebut banjir besar juga dipicu oleh alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan tinggi.
"Berdasarkan hasil klarifikasi Satgas PKH dan hasil analisa Pusat Riset Interdisipliner ITB, diperoleh temuan terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatra bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (24/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga dampak hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai menyebabkan daya serap tanah berkurang, aliran air permukaan meningkat tajam, hujan ekstrem, dan banjir bandang akibat volume air meluber ke permukaan," ujarnya menambahkan.
Burhanuddin mengatakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan identifikasi dengan temuan yakni sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi kontribusi terhadap bencana bandang tersebut.
"Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut," ujarnya.
Burhanuddin menyebut Satgas PKH akan melanjutkan proses investigasi terhadap seluruh subjek hukum yang dicurigai terlibat dalam alih fungi lahan di Aceh, Sumut, maupun Sumbar.
"Melibatkan seluruh stakeholder (Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Polri) guna menyelaraskan langkah menghindari tumpang tindih pemeriksaan dan percepatan penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
"Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional," kata Burhanuddin menambahkan.
(fra/tfq/fra)

















































