Jaksa Agung Singgung Wacana Penyatuan Pidum dan Pidsus

5 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyinggung wacana penyatuan satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Hal itu disampaikan Jaksa Agung dalam acara Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku di Universitas Al-Azhar, Jakarta pada Rabu (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai pembagian penanganan perkara yang terpisah antara kedua satuan kerja tersebut menjadi kurang efektif dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru.

Burhanuddin memandang kedua satker itu seharusnya berada dibawah satu naungan Jaksa Agung Muda Bidang Operasi.

"Kenapa saya sampaikan di sini selalu menyebutkan Pidum-Pidum? Karena memang di kami ini sebenarnya idealnya gitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada Pidana Umum, Pidana Khusus," ujarnya.

Ia menjelaskan saat ini regulasi internal untuk menjalankan undang-undang sering kali terpisah antara Jampidum dan Jampidsus. Hal ini menurutnya memicu kebingungan di lapangan serta membuat koordinasi menjadi lebih panjang.

"Sekarang kan dipisah-pisah antara Pidana Umum, Pidana Khusus, sehingga orang akan bertanya-tanya kenapa yang dikedepankan kok Pidum-Pidum terus? Tapi mungkin nanti Pidsus akan menyelenggarakan semacam begini juga," tuturnya.

"Tapi saya melihat ini adalah kurang efektif sebenarnya, kenapa tidak digunakan menjadi Jaksa Agung Muda Operasi," imbuhnya.

Oleh karenanya, ia mengusulkan agar dibentuk Jaksa Agung Muda Operasi sehingga ada penyelarasan aturan pelaksanaan yang sebelumnya terpisah antara Pidum dan Pidsus.

Meski begitu, Burhanudin menekankan bahwa penyatuan satuan kerja ini masih wacana. Sebab, ia berharap adanya masukan dari para ahli agar struktur kelembagaan Korps Adhyaksa bisa lebih efektif dan efisien.

"Bagaimanapun juga kita akan lebih menyempurnakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara ini sehingga di dalam pelaksanaan kita harapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama adalah lebih murah lagi, tidak terlalu panjang antara perpisahan Pidum dan Pidsus," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga memaparkan capaian Kejaksaan selama enam bulan pertama pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

"Dari sisi materiil, KUHP baru menggeser paradigma hukum pidana dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan yang korektif, restoratif, rehabilitatif. Perbaikan pelaku menjadi tujuan utama, bukan semata-mata menghukum," jelasnya.

Lebih lanjut, dalam periode Januari hingga Mei 2026, ia menyebut Jampidum telah mengimplementasikan 6 dari 9 mekanisme baru yang diatur dalam regulasi transisi.

Mekanisme itu mencakup plea bargaining (kesepakatan pengakuan bersalah) hingga Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk korporasi.

Kendati demikian, Burhanuddin mengakui masih ada tantangan dalam masa transisi ini. Salah satunya adalah belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana resmi.

"Sehingga perlu dipahami bahwa aturan turunan sebagai pelaksana KUHAP harus disusun sesuai dengan koridor yang ditetapkan oleh undang-undang," imbuh dia.

Dia juga menyoroti adanya perbedaan penafsiran antar-aparat penegak hukum (APH) di lapangan. Ia juga mendorong agar tidak ada lagi birokrasi dan administrasi yang berbelit-belit.

"Jangan sampai prosedur yang rumit justru menghalangi tercapainya keadilan restoratif yang menjadi tujuan utamanya, yaitu penegakan hukum," pungkasnya.

(fra/tfq/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |