Makassar, CNN Indonesia --
Seorang balita perempuan bernama Bilqis Ramadhani (4,5) pertama kali dikabarkan hilang saat bermain di taman Pakui, Makassar, Sulawesi Selatan, ketika ayahnya tengah berolahraga tenis, Minggu (2/11).
Bilqis rupanya diculik dan dijual hingga berpindah-pindah tangan. Anak yang masih belia itu sempat dijual Rp3 juta ke seorang perempuan dari Jakarta, lalu dijual lagi ke orang berbeda Rp30 juta di Jambi, sampai akhirnya dijual lagi dengan harga Rp80 juta ke Suku Anak Dalam.
Penelusuran Bilqis dimulai dengan bermodal rekaman CCTV di Taman Pakui, tempat terakhir kali dia bermain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya kita melakukan penyelidikan di Taman Pakui, setelah itu kita mendapatkan informasi CCTV itu, kemudian kita telusuri," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Nasrullah, Selasa (11/11).
Penyelidikan pun membuahkan hasil dengan mengamankan perempuan yang menculik Bilqis, SY (30).
SY rupanya menculik dan membawa Bilqis ke kosnya, lalu menjual balita itu melalui akun Facebooknya.
Seseorang dari Jakarta berinisial NH (29) kemudian tertarik untuk membelinya. Ia langsung terbang dari Jakarta ke Makassar untuk mengambil Bilqis.
Penelusuran pun kemudian berkembang hingga polisi menangkap perempuan yang membawa Bilqis dari Makassar ke Jakarta setelah membayar Rp3 juta.
"Akhirnya kita temukan pelaku pertama itu (SY), terus kita kembangkan lagi ternyata anak itu (Bilqis) dijemput oleh wanita dari Jakarta," ungkapnya.
Setelah itu, tim gabungan dari Polsek Panakkukang dan Jatanras Polrestabes Makassar mendapatkan petunjuk NH tengah berada di Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Kita terus dalami dan kita dapat petunjuk yang jemput dari Jakarta itu posisinya di Sukoharjo. Kita akhirnya ke sana dan langsung bisa amankan. Kita kemudian tanyakan di mana anak itu (Bilqis), setelah itu ternyata di Jambi," ujarnya.
Tim gabungan lantas bergerak ke Jambi setelah mengetahui keberadaan Bilqis dengan berkoordinasi pihak kepolisian setempat. NH menjual Bilqis sebesar Rp30 juta ke MA dan AS yang merupakan warga Jambi.
"Di sana luar biasa bantuannya, kami kemudian berangkat ke Kerinci dengan waktu tempuh 12 jam melalui jalur darat, untuk mendalami pengakuan pelaku ini (NH) sampai di sana hari Jumat dan kita amankan juga (MA dan AS)," katanya.
Petugas mengamankan MA (42) dan AS (36) dan mengaku telah menjual Bilqis kepada salah satu orang Suku Anak Dalam (SAD) seharga Rp 80 juta dengan membuat surat pernyataan palsu seolah-olah orang tua korban tidak sanggup membesarkan anaknya.
"Setelah kita dalami ternyata (Bilqis) sudah di jual ke Suku Anak Dalam (SAD). Jadi dari Kerinci ke Merangin kita kembali waktu tempuh 4 jam perjalanan darat," ungkapnya.
Petugas kepolisian kemudian melakukan langkah-langkah persuasif dengan berkoordinasi pihak ketua adat Suku Anak Dalam, sehingga Bilqis berhasil dibawa pulang ke Makassar.
"Karena Suku Anak Dalam (SAD) ini terbilang terpencil agak ekstrem. Kita koordinasi dengan ketua adat, ternyata di dalam sudah terjual lagi ke orang SAD lain," ujarnya.
(mir/gil)















































