CNN Indonesia
Selasa, 17 Jun 2025 21:02 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Otorita Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Maret 2025 jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia turun sebanyak 161 menjadi 1.345 bank dibandingkan data Maret 2024, yakni sebanyak 1.392 bank.
Hal tersebut tertuang dalam Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang diterbitkan OJK per Maret 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pengurangan jumlah BPR terkait merger dalam rangka memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, sehingga memang upaya kita untuk melakukan konsolidasi itu ya akan terus dilakukan. Untuk bagaimana memastikan bahwa jumlah nank ini kemudian menjadi mengecil tetapi dengan kekuatan yang semakin membesar. Karena kalau ngeliat case tadinya penutupan BPR ya, itu ternyata pengurangan jumlah itu, dalam waktu bersamaan itu kita menyaksikan malah peningkatan aset gitu ya," katanya dalam keterangan tertulis RDK Mei 2025.
Artinya, kata Dian, walaupun BPR kecil dengan peningkatan kapasitas dari modal Rp3 miliar menjadi 6 miliar dan kemudian dilakukan merger maka sudah sangat membantu ekonomi sosial dari BPR itu.
"Karena itu BPR kan sekarang konsolidasinya sangat rame ya. Sedang besar-besaran dari BPR melakukan konsolidasi itu. Dan diperkirakan nih, walaupun waktu-waktu itu kan kita sebenarnya bukan target, tetapi bisa mendekati sampai seribu sisanya itu. Dulu kan saya pernah ngomong pada awal-awal gitu kan, saya akan targetkan menjadi seribu," katanya
Dian mengatakan pihaknya memiliki pengaturan mengenai exit policy yang menitikberatkan deteksi sejak awal terhadap permasalahan dan kondisi BPR/S yang membahayakan kelangsungan usahanya maupun langkah penyehatan sebagai upaya perbaikan tingkat solvabilitas atau likuiditas.
"Proyeksi BPR/S yang akan mengalami CIU (cabut izin usaha) pada tahun 2025 bersifat dinamis dan dipengaruhi oleh upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus dan/atau PSP (pemegang saham pengendali) BPR/S," ucapnya.
Menurutnya, OJK senantiasa melakukan tindak lanjut pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seiring dengan menjaga stabilitas sistem keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
(fby)