Surabaya, CNN Indonesia --
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Perintah penunjukan Wakil Wali Kota Madiun Bagus Panuntun menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Bagus adalah Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PSI Jatim
Kebijakan itu dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pelayanan publik di Kota Madiun tetap berjalan pasca ditetapkannya Wali Kota Maidi sebagai tersangka pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait dugaan suap proyek dan Corporate Social Responsibility atau CSR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penunjukan Plt Wali Kota Madiun tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026, yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.
"Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri," kata Khofifah di Surabaya, Rabu (21/1).
Khofifah mengatakan langkah ini berlandaskan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66, serta merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026 dan pers rilis KPK tanggal 20 Januari 2026 pukul 19.35 WIB tentang penahanan Wali Kota Madiun Maidi.
Khofifah menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dalam kondisi apa pun.
"Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, Wakil Wali Kota diberi penugasan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Dalam Surat Perintah Gubernur tersebut, terdapat tiga tugas utama yang diberikan kepada Bagus. Pertama, melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Kedua, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Ketiga, melaksanakan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Dengan penugasan tersebut, Khofifah berharap Bagus dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Ia juga mengingatkan agar setiap kebijakan dan langkah yang diambil senantiasa menjauhi praktik korupsi serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
"Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Madiun," pungkasnya.
Selain itu, Bagus sendiri baru dikukuhkan menjadi Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PSI Jatim, Jumat (9/1) lalu. Ia ditunjuk oleh Ketua DPP PSI Kaesang Pangarep.
(frd/wis)

















































