Kapolda Kerahkan Tim Khusus Telusuri Kasus Guru Dipecat di Luwu Utara

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menurunkan tim khusus untuk menelusuri kembali kasus korupsi yang menjerat guru Abdul Muis dan Rasnal dan berujung pemecatan.

Tim khusus yang terlibat yakni Bidpropam Polri, Bidpropam Polda Sulsel, serta Wasidik Direktorat Kriminal Khusus dikerahkan untuk mempelajari kasus tersebut yang sempat ditangani di Polres Luwu Utara.

"Kejadian terjadi pada tahun 2022, sudah melalui proses hukum dan sudah ada vonis serta pelaksanaan hukuman," kata Djuhandhani, Kamis (13/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, munculnya polemik di publik setelah adanya keputusan pemecatan dari pemerintah daerah, sehingga menjadi alasan Polda Sulsel mengambil langkah klarifikasi dan koordinasi lintas instansi.

"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait putusan pemecatan terhadap dua guru tersebut. Kami ingin melihat lebih jauh duduk persoalannya dan hasilnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media," ujarnya.

Djuhandhani menuturkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, khususnya Biro Wasidik, untuk mendapatkan asistensi menyeluruh mengenai penanganan perkara tersebut. Pemeriksaan akan mencakup apakah terdapat pelanggaran norma atau etika dalam proses penyidikan sebelumnya.

"Prinsip kami adalah transparansi dalam setiap proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Sulsel. Hasil asistensi dari Biro Wasidik atau Bidpropam akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik," jelasnya.

Kepolisian, katanya, berkomitmen menjaga integritas dalam penegakan hukum dengan berpegang pada asas keadilan.

"Kami memegang teguh prinsip agar penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden agar aparat penegak hukum bekerja profesional, adil, dan beretika," ungkapnya.

Djuhandhani juga menyoroti pentingnya pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara, terutama dalam kasus-kasus yang menyentuh kehidupan masyarakat seperti dunia pendidikan.

"Dalam penegakan hukum, tidak hanya soal pemenuhan unsur pidana, tetapi juga melihat kondisi masyarakat. Restorative justice tetap kita kedepankan, namun tentu dengan mempertimbangkan aspek pidana dan perlindungan terhadap pihak lain yang juga harus dilindungi," katanya.

Abdul Muis dan Rasnal dipecat setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung terkait pungutan dana Rp20 ribu dari orang tua siswa untuk membantu 10 guru honorer yang tidak mendapat gaji.

Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Sulsel Iqbal Nadjamuddin membantah. Ia mengklaim keduanya diberhentikan karena tindak lanjut atas kasus hukum pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Namun Iqbal juga tak menjelaskan rinci kasus korupsi yang dituduhkan terhadap dua guru SMA tersebut.

(mir/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |