Jakarta, CNN Indonesia --
Terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Palembang, Sumatera Selatan, Alex Noerdin meninggal dunia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan perkara terhadap tersangka atau terdakwa secara otomatis gugur apabila yang bersangkutan meninggal dunia.
"Kalau meninggal secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum," kata Anang kepada wartawan, Rabu (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski perkara terhadap Alex dihentikan, Anang memastikan proses persidangan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang tetap berlanjut untuk terdakwa lainnya. Termasuk dalam hal penelusuran kerugian negara.
"Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan. Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan. Nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataannya," jelas Anang.
Ia juga menyebutkan, keterangan Alex yang telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) masih dapat digunakan dalam persidangan terdakwa lain, sepanjang mendapat izin dari majelis hakim.
"Kapasitas beliau jadi saksi atas izin majelis hakim sedapat mungkin dapat dibacakan keterangan dalam BAP dibacakan," terangnya.
Sementara itu, pihak keluarga mengonfirmasi bahwa Alex meninggal dunia pada usia 76 tahun setelah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Jakarta.
"Innalilahi wainnailaihi rojiun, telah meninggal dunia bapak Alex Noerdin pada pukul 13.30 WIB di RS Siloam Jakarta," kata juru bicara keluarga Alex Noerdin, Okta Alfarisi.
Alex Noerdin lahir di Palembang pada 9 September 1950, sebagai putra ketiga dari tujuh bersaudara dari pasangan H Muhammad Noerdin Pandji dan Hj Siti Fatimah.
Mengutip dari berbagai sumber, dia menempuh pendidikan sarjana di Universitas Trisakti pada 1980 dan Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya pada 1981, serta mengikuti berbagai pelatihan internasional seperti United Nations Centre for Regional Development (UNCRD) Nagoya 1985 dan Program of the United Housing Urbanization Harvard University pada 1992.
Alex kemudian memulai karier birokrasi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumatera Selatan dan sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang.
Kemudian, karier politiknya ketika dia bergabung dengan partai politik lalu ikut kontestasi pilkada hingga terpilih sebagai Bupati Musi Banyuasin (Muba) pada 2002 silam.
Pada periode kedua kepemimpinannya sebagai Bupati (2007-2012), ia mulai dikenal lebih luas, kemudian ia mengikuti Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan pada tahun 2008.
Pada 14 Juni 2008, dalam periode kedua masa jabatannya sebagai Bupati Muba, ia mengundurkan diri terkait dengan pencalonan dirinya sebagai Gubernur Sumsel.
Lalu ia menang dan menjabat sebagai Gubernur Sumsel hingga dua periode (2008-2013) dan (2013-2018).
Setelah terpilih pada Pilkada2013, Alex Noerdin yang berpasangan dengan Ishak Mekki membangun infrastruktur olahraga karena Palembang menjadi tuan rumah SEA Games 2011 dan Asian Games 2018.
Selama menjabat, Alex aktif di organisasi seperti Ketua DPD Golkar Sumsel (2004-2009) dan berbagai kepengurusan olahraga nasional.
Ia juga pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012 berpasangan dengan Nono Sampono, namun kalah.
Pascamenjabat sebagai gubernur, ia terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (2019-2024).
Di ujung hidupnya, Alex Noerdin terjerat kasus korupsi.
Sebelumnya Kejati Sumsel menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Satu dari keempat tersangka itu adalah Alex Noerdin, yang telah menjalani proses penyidikan sejak 2023.
Dia kemudian menjalani persidangan sebagai terdakwa di PN Palembang. Mengutip dari detik.com, pada awal pekan ini terdakwa Alex seharusnya hadir dalam sidang sebagai saksi dalam kasus Pasar Cinde di PN Palembang, Senin (23/2).
Namun, dia tak bisa datang karena sakit dan sudah dilarikan ke RS Siloam Palembang lalu dirujuk ke Jakarta.
Dalam sidang itu, pengacara Alex, Titis Rachmawati di hadapan Majelis Hakim menjelaskan bahwa saat ini kondisi kliennya sedang kritis.
Menurut Titis, Alex Noerdin dirawat di rumah sakit sejak Jumat (20/2) sore karena kondisi penyakitnya cukup serius.
Mendengar hal tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 A Palembang yang diketuai Fauzi Isra mengatakan bahwa sidang kasus dugaan korupsi revitalisasi pasar Cinde ditunda hingga dua pekan ke depan.
Baca selengkapnya di sini.
(isn/isn)


















































