Kejagung Maraton Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

4 hours ago 3

CNN Indonesia

Senin, 23 Jun 2025 13:33 WIB

Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, diperiksa keempat kalinya oleh Kejagung terkait kasus korupsi kredit. Kerugian negara hingga Rp692 miliar. Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto kembali diperiksa untuk keempat kalinya oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto kembali diperiksa untuk keempat kalinya oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan keempat kalinya kepada Iwan dilakukan dalam statusnya sebagai saksi di Gedung Bundar Kejagung, pada Senin (23/6) hari ini.

"Sesuai info dari penyidik, yang bersangkutan dijadwal pemeriksaan lanjutan sebagai saksi hari ini," ujarnya saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Iwan yang merupakan adik dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto telah dipanggil Kejagung sebagai saksi empat kali.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin (2/6), Selasa (10/6), dan Rabu (18/6) lalu. Ia diperiksa dalam kaitannya dengan pengajuan pencairan kredit dari sejumlah bank kepada Sritex.

"Pemeriksaan lanjutan ini berdasarkan informasi bahwa ini lebih pada apakah yang bersangkutan dilibatkan atau tidak dilibatkan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit," jelasnya.

Selain itu, penyidik juga mendalami pengelolaan sejumlah unit anak usaha Sritex Group melalui pemeriksaan Iwan selaku direktur beberapa anak usaha Sritex.

"Jadi, itu yang terus didalami oleh penyidik untuk melihat bagaimana peran dari tersangka yang sudah ditetapkan dengan saksi yang diperiksa hari ini," ujarnya.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.

Ketiga tersangka itu Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp692 miliar.

Qohar menyebut nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank DKI dan Bank BJB yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja. Ia menjelaskan uang kredit yang seharusnya dipakai untuk modal kerja itu justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif.

"Tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya, yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif," jelasnya.

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |