CNN Indonesia
Rabu, 03 Sep 2025 19:03 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Mendikbud Nadiem Makarim untuk diperiksa di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Tim hukum Nadiem, Ricky Saragih membenarkan adanya panggilan pemeriksaan dari penyidik terhadap kliennya, pada Kamis (4/9) besok. Ia juga memastikan Nadiem bakal memenuhi panggilan pemeriksaan yang kedua itu.
"Betul (dipanggil) dan besok dipastikan hadir," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7).
Dalam pemeriksaan itu, Kejagung mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop. Selain itu, Nadiem juga didalami soal proses pengadaan laptop chromebook.
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
(fra/tfq/fra)