Kejagung Periksa Nadiem 12 Jam soal Rapat Ubah Kajian Teknis Laptop

5 hours ago 3

CNN Indonesia

Selasa, 24 Jun 2025 11:00 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim terkait terkait pelaksanaan rapat mengubah hasil kajian teknis pengadaan laptop Chromebook. Kemarin, Nadiem diperiksa di Kejagung selama kurang lebih 12 jam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan hal itu jadi salah satu materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan Nadiem pada Senin (23/6) kemarin. Harli menyampaikan proyek pengadaan laptop itu menelan anggaran hingga Rp9,9 triliun.

"Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai Menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp9,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook ini," ujar Harli, Senin (23/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli menyampaikan hal ini sangatlah penting untuk didalami oleh penyidik dalam kaitannya dengan rapat yang digelar pada Mei 2020 lalu.

Ia menjelaskan dalam rapat tersebut, penyidik menduga ada pengkondisian hasil kajian teknis penggunaan laptop Chromebook yang telah dilakukan.

Ia menyebut rapat itulah yang kemudian diduga penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menjadi dasar pengadaan laptop Chromebook meskipun dinilai tidak efektif untuk pembelajaran.

"Pada akhirnya (kajian teknis) diubah di bulan, kalau saya enggak salah di Juni atau Juli. Tetapi sebelum itu ada rapat tanggal 6 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang didalami," ujar dia.

Nadiem diperiksa Kejagung selama kurang lebih 12 jam. Ia dicecar total 31 pertanyaan oleh penyidik.

Pemeriksaan Nadiem itu terkait dengan dugaan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022.

Nadiem menegaskan dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu dirinya masih berstatus sebagai saksi. Ia mengklaim akan mematuhi dan tunduk terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

"Saya baru saja menyelesaikan tugas dan tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap proses hukum," ujarnya kepada wartawan di lokasi, Senin (23/6).

(mnf/dal)

Read Entire Article
| | | |