Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan seluruh pemerintah daerah menyesuaikan penerapan skema bekerja dari rumah (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat.
Ia menyampaikan itu dalam konteks bagi Pemda yang sebelumnya telah menerapkan WFH sebelum pengumuman oleh Pemerintah Pusat, salah satunya Pemprov Jatim yang menetapkan WFH pada Rabu.
"Semua diminta menyesuaikan menjadi hari Jumat," kata Bima Arya lewat pesan singkat, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum pemerintah pusat menetapkan skema kerja WFH bagi ASN, sejumlah Pemda telah lebih dulu mengambil langkah tersebut.
Salah satunya, Pemprov Jatim yang menerapkan WFH di Hari Rabu setiap pekannya.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan pemilihan hari Rabu telah melalui proses pertimbangan yang matang.
Ia sengaja menghindari WFH pada Jumat untuk mencegah adanya kecenderungan ASN memanfaatkan waktu untuk libur panjang yang justru berpotensi meningkatkan penggunaan BBM karena mobilitas wisata atau pulang kampung.
"Mulai minggu depan, mulai minggu depan WFH kita jatuhnya pada hari Rabu," kata Khofifah, di Surabaya, Rabu (25/3).
Sementara itu pada Selasa (31/4) kemarin, pemerintah pusat menerapkan skema kerja WFH bagi ASN satu hari seminggu setiap hari Jumat demi efisiensi energi menghadapi konflik global.
"Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Namun, pada saat yang sama, Tito menyampaikan ada beberapa jabatan ASN di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tak ikut kebijakan WFH.
Mengutip dari paparannya, terdapat 11 jabatan ASN di tingkat provinsi yang dikecualikan dari kebijakan WFH. Dua di antaranya, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Lalu untuk di tingkat Kabupaten/Kota terdapat 12 jabatan ASN yang dikecualikan dari kebijakan WFH. Salah satu di antaranya ialah camat dan lurah/kepala desa.
(mnf/gil)
Add
as a preferred source on Google


















































