Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan status izin peredaran Whip Pink menyusul sorotan publik atas dugaan penyalahgunaan produk tersebut.
Isu dugaan penyalahgunaan Whip Pink muncul di tengah peristiwa kematian selebgram Lula Lahfah.
Mendag Budi Santoso menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan aspek perizinan dan pengawasan produk tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya kita sudah koordinasi dengan Badan POM. Kita cek lagi apakah itu dianggap sebagai penyimpangan, karena secara teknis kebijakannya memang ada di Badan POM," ujar Budi dalam konferensi pers di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (6/2).
Ia menegaskan koordinasi tersebut penting agar langkah pengawasan di lapangan tidak keliru, mengingat Whip Pink merupakan produk pangan yang selama ini digunakan untuk kebutuhan kuliner. Kemendag tidak akan bergerak sendiri dalam melakukan pengawasan.
"Kita jangan sampai salah ketika melakukan pengawasan ke lapangan. Tentu kita akan bersama-sama dengan Badan POM," katanya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menambahkan Whip Pink mengandung nitrous oxide (N2O), yang secara regulasi merupakan bahan tambahan pangan yang diizinkan oleh BPOM sebagai propelan dalam produk makanan.
Karena itu, Moga menjelaskam izin edar dan pengawasan teknis berada di bawah kewenangan BPOM.
"Itu merupakan bahan tambahan pangan yang digunakan sebagai propelan. Izinnya dikeluarkan oleh Badan POM dan pengawasannya ada di sana," ujarnya.
Ia membandingkan kasus Whip Pink dengan penyalahgunaan produk lain di luar fungsi aslinya. Persoalan muncul bukan pada izin produk, melainkan pada penyalahgunaan oleh pihak tertentu.
"Ini sama seperti dulu kasus lem Aibon. Sebenarnya digunakan untuk sepatu atau kayu, tapi disalahgunakan dengan cara dihirup," katanya.
Terkait aspek penegakan hukum, Moga menyebut penanganan penyalahgunaan Whip Pink telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut jika terdapat aspek hukum perdagangan yang perlu ditelusuri.
"Kalau sudah ditangani oleh aparat penegak hukum lain, kita sudah. Dari aspek hukumnya nanti kita akan koordinasi," ujarnya.
Sebagai informasi, Whip Pink merupakan produk kuliner yang mengandung gas N2O yang berfungsi sebagai propelan untuk mengeluarkan whipped cream dari tabung.
Produk ini bukan untuk dihirup. Namun, belakangan Whip Pink disorot karena disalahgunakan untuk mendapatkan efek euforia sesaat.
Fenomena ini menjadi perhatian DPR RI dalam rapat kerja Komisi III dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sejumlah anggota dewan menilai penyalahgunaan Whip Pink di kalangan remaja semakin mengkhawatirkan dan berpotensi membahayakan kesehatan, meski produk tersebut secara legal memiliki izin edar sebagai bahan tambahan pangan.
Sorotan publik semakin menguat setelah Whip Pink dikaitkan dengan kematian selebgram Lula Lahfah. Meski penyebab kematian masih didalami, para ahli mengingatkan penggunaan nitrous oxide di luar fungsi kuliner dan tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan.
(del/pta)















































