Kemendag Ungkap Biang Kerok Pasokan Sawit Buat Minyakita Turun

7 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap penyebab turunnya realisasi kewajiban pasokan ke pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) untuk minyak goreng rakyat atau Minyakita.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menyampaikan skema DMO bersifat mengikat dan berbanding lurus dengan aktivitas ekspor yang dilakukan oleh produsen minyak kelapa sawit mentah (CPO).

"DMO itu baru wajib manakala produsen itu melakukan ekspor. Kalau misalnya produsen minyak goreng tidak melakukan ekspor, maka tidak ada kewajiban DMO," ujar Iqbal saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal menerangkan besaran pasokan Minyakita yang dialokasikan produsen sangat bergantung pada volume ekspor CPO dan produk turunannya. Pemerintah tidak bisa memaksa pengusaha untuk memproduksi Minyakita melebihi kuota kewajiban ekspor mereka.

"DMO Minyakita itu sangat tergantung dengan seberapa banyak produsen itu melakukan kegiatan ekspor CPO-nya. Kalau misalnya produksi Minyakita itu turun, ya artinya di sisi yang lain ekspor CPO juga sedang turun. Itu aja cara melihatnya," terangnya.

Berdasarkan data Kemendag per 17 Juli 2026, realisasi DMO Minyakita periode 1-17 Juli 2026 baru mencapai 53.059 ton atau turun sebesar 1,02 persen month-to-month (mtm) dan merosot 56,02 persen secara year-on-year (yoy).

Pasokan DMO periode Juli 2026 tersebut berasal dari 61 produsen minyak goreng dan 60 di antaranya telah memenuhi ketentuan minimal 35 persen distribusi ke BUMN, yakni Perum Bulog dan ID Food.

Total realisasi DMO Minyakita pada 26 Desember 2025 hingga 17 Juli 2026 telah menyentuh 738.197 ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 378.354 ton atau 50,16 persen didistribusikan melalui BUMN, yaitu Bulog sebesar 284.801 ton atau 37,76 persen dan ID Food sebesar 93.553 ton atau 12,40 persen. Sementara porsi untuk non-BUMN sebesar 375.914 ton atau 49,84 persen.

Iqbal menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir akan potensi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Hal tersebut karena struktur produksi minyak goreng nasional tidak hanya ditopang oleh Minyakita, tetapi didominasi oleh produk merek kedua (second brand) serta minyak goreng kemasan premium.

"Perlu kita ingat bahwasanya produksi minyak goreng di Indonesia itu MinyaKita mungkin enggak sampai sepertiganya. Lebih banyak itu diproduksi oleh para produsen yang second brand dan premium," tuturnya.

Ia mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 yang memuat aturan penanganan dan sanksi jika terjadi kelangkaan pasokan minyak goreng di pasaran.

"Di Permendag 20 ini kan kita tidak hanya berbicara Minyakita, yang kita bicarakan itu adalah minyak goreng. Manakala nanti kita temukan di pasar, misalnya pasar rakyat, minyak goreng susah ditemukan, ya kita akan tagih ke para produsen untuk memenuhi ketentuan di Permendag 20," pungkas Iqbal.

[Gambas:Video CNN]

(fln/pta)

Read Entire Article
| | | |