Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi menetapkan model Mobilitas Talenta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan Rencana Pengembangan Karier, Senin (10/11). Penetapan tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-43.OT.02.02 Tahun 2025.
Langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya Kemenimipas untuk memperkuat sistem merit dan tata kelola sumber daya manusia aparatur yang standar, konsisten, transparan, dan akuntabel.
Setiap proses pengelolaan dan pengembangan pegawai terselenggara secara terukur dan berkesinambungan. Selain itu, pengembangan karier berlandaskan pada kebutuhan organisasi dan rencana karier masing-masing pegawai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur, Organisasi, dan Tata Laksana (SDMA Ortala) Kemenimipas, Dodot Adikoeswanto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan wujud komitmen kementerian dalam mengembangkan talenta ASN yang profesional, berintegritas, dan adaptif.
Dia mengatakan, penetapan model mobilitas talenta ini bukan hanya pedoman administratif, tetapi instrumen strategis untuk memastikan bahwa setiap ASN memperoleh kesempatan pengembangan yang adil dan terencana sesuai kompetensi dan kinerja.
"Model mobilitas talenta berdasarkan rencana pengembangan karier ini digagas oleh Kepala Bagian Layanan Administrasi dan Pembinaan SDMA, Irwan Rahmat Gumilar," ujar Dodot.
Model mobilitas talenta PNS di lingkungan Kemenimipas berpijak pada prinsip-prinsip meritokrasi, transparansi,akuntabilitas, keadilan dan kesetaraan, profesionalisme, adaptif dan kolaboratif, serta berorientasi kinerja.
Dengan prinsip tersebut, Kemenimipas berupaya memastikan penempatan dan pengembangan pegawai dilakukan secara efektif, sejalan dengan kebutuhan organisasi dan rencana karier pegawai. Tujuannya adalah untuk mendukung pencapaian sasaran organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Langkah Kemenimipas ini mendapat apresiasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, melalui surat resmi Nomor B/118/M.SM.03.00/2025.
Rini menilai, Kemenimipas menunjukkan kinerja positif dalam penyusunan Kamus Kompetensi Teknis Suburusan Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Standar Kompetensi Jabatan Manajerial. Dokumen tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem merit yang kokoh dan peningkatan kapasitas ASN.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Kemenimipas RI yang telah menyusun Kamus Kompetensi Teknis Suburusan Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di lingkungan Kemenimipas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan sistem merit dan meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara," tulis Rini dalam suratnya.
Melalui penerapan model mobilitas talenta PNS ini, Kemenimipas menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas ASN yang memiliki kompetensi unggul dan adaptif terhadap perubahan. Upaya ini diharapkan mampu mendorong kontribusi optimal bagi peningkatan pelayanan publik serta kepentingan nasional.
(ory/ory)

















































