Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan ada 61 WNI yang ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam sindikat penipuan daring (online scam) di Timor Leste.
Jajaran Kemenlu melalui perwakilan di Timor Leste dan Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) pun turun tangan.
Direktur PWNI Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan puluhan WNI tersebut ditangkap saat otoritas setempat melancarkan operasi penggerebekan terhadap sebuah pusat online scam pada 27 Juni lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan catatan kami, pada tanggal 27 Juni, ada 67 WNI yang tertangkap, dengan enam di antaranya melarikan diri," kata Heni dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (9/7) dikutip dari Antara.
Dia menerangkan saat ini seluruh WNI yang ditangkap tersebut masih ditahan di Timor Leste. Mereka masih menjalani proses penyelidikan yang berlangsung di negeri jiran itu.
Berdasarkan hasil pendalaman aparat setempat, katanya, didapati bahwa satu orang di antara 61 WNI yang diciduk tersebut bertindak sebagai penyelia mereka.
Adapun terkait nasib para WNI yang kabur, kondisi mereka masih belum diketahui hingga saat ini. Heni menyebut mereka berhasil melarikan diri saat pusat online scam mereka digerebek pihak berwajib
"Kami masih memantau apakah kemudian para WNI yang ditangkap bisa segera dipulangkan apa tidak," kata Heni.
Ada WNI 'online scam eks-Kamboja'
Lebih lanjut, Heni menjelaskan bahwa menyusul pendalaman yang dilakukan terhadap para WNI tersebut, diketahui sekurangnya lima di antara mereka pernah bekerja di Kamboja.
Hal tersebut selaras dengan kecenderungan para pelaku online scam menyebar ke sejumlah negara lain di Asia Tenggara menyusul operasi pemberantasan besar-besaran yang dilakukan otoritas Kamboja.
"Menyusul razia terhadap pusat online scam di Kamboja, para WNI eks-Kamboja menyebar ke sejumlah negara seperti Timor Leste," kata Heni.
Adapun menurut data KBRI Phnom Penh sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 12.019 WNI telah melapor dan mengajukan fasilitasi kepulangan ke Indonesia. Jumlah tersebut telah melampaui dua kali lipat total kasus sepanjang 2025 yang tercatat sebanyak 5.088 WNI.
Meski proses pemulangan terus berjalan, KBRI mencatat masih terdapat WNI yang malah datang ke Kamboja untuk bekerja dalam jaringan penipuan daring.
(antara/kid)
Add
as a preferred source on Google


















































