Kenapa Hanya 5 Negara yang Bisa Veto DK PBB?

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Lima anggota tetap (permanent member) Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) memiliki hak veto yang berguna untuk meloloskan atau menolak suatu resolusi.

Anggota tetap DK PBB yakni Amerika Serikat, China, Inggris, Prancis, dan Rusia. Dari jumlah ini, empat di antaranya sudah mengakui negara Palestina.

Hanya sekutu dekat Israel, AS, yang belum memberi pengakuan ke Palestina. Negara ini juga tercatat kerap menggunakan veto mengenai resolusi Palestina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hak veto sebetulnya sudah dikritik banyak pihak karena dianggap mencerminkan kepentingan politis daripada digunakan untuk menjaga perdamaian.

Lalu, kenapa hanya 5 anggota itu yang punya hal veto di PBB?

Hak veto dimiliki kelima negara itu untuk memberi kekuatan dan karena mereka pemenang Perang Dunia II.

Menurut piagam PBB, kelima negara akan terus memainkan peran dalam pemeliharaan dan keamanan internasional. Peran besar ini menempel karena mereka yang dianggap menggagas organisasi tersebut.

"Mereka diberikan status khusus sebagai Negara Anggota Tetap di Dewan Keamanan, bersama dengan hak suara khusus yang dikenal sebagai 'hak untuk memveto'," demikian rilis resmi PBB.

Anggota tetap menggunakan hak veto untuk membela kepentingan nasional mereka, menegakkan prinsip kebijakan luar negeri mereka, atau, dalam beberapa kasus, untuk memajukan satu isu penting bagi suatu negara.

Para perancang Piagam PBB itu menyepakati jika salah satu anggota tetap DK PBB memberi veto maka resolusi atau keputusan tersebut tak akan disetujui.

Selain punya hak veto, mereka juga bisa memiliki abstain jika tak sepenuhnya setuju dengan suatu resolusi.

Menurut Council Foreign Relation per Agustus 2025, AS telah menggunakan veto sebanyak 93 kali sejak 1946.

Lebih dari 40 veto yang digunakan AS ditujukan untuk menolak resolusi yang mengecam sekutu dekatnya.

"Sejak 1970, AS telah menggunakan veto jauh lebih banyak daripada anggota tetap lain, paling sering untuk memblokir keputusan yang dianggapnya merugikan kepentingan Israel," demikian laporan Security Council Report.

China menggunakan hak veto sebanyak 21 kali, dan Rusia telah memveto sebanyak 158 kali.

Sementara itu, Inggris menggunakan hak veto sebanyak 33 kali dan Prancis sebanyak 18 kali.

(isa/dna)

Read Entire Article
| | | |