Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menyebut kerugian dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan pemilik wedding organizer Ayu Puspita ditaksir mencapai Rp18,4 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan jumlah tersebut berpotensi bertambah lantaran masih dilakukan proses pendataan dan pendalaman.
"Adapun total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai Rp18.443.155.435 dan angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan serta pendalaman yang dilakukan penyidik," kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hitungan kerugian sementara itu berdasarkan 24 laporan polisi yang diterima hingga Senin (12/1). Selain itu, juga berasal dari 277 laporan pengaduan yang dilayangkan korban ke posko pengaduan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Proses penyidikan masih terus berjalan," ucap Budi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ayu Puspita selaku pemilik WO sebagai tersangka. Selain Ayu, polisi juga menetapkan seorang marketing berinisial DHP sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 378 UHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dari hasil penyidikan, polisi menyebut Ayu menawarkan promo mulai dari fasilitas mewah hingga paket honeymoon untuk menarik minat para calon korban. Ayu diketahui justru menggunakan uang para korban untuk kepentingan pribadi, salah satunya liburan ke luar negeri.
"Motif ekonomi, kenapa demikian? karena dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi lainnya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Sabtu (13/12).
(dis/ugo)

















































