Jakarta, CNN Indonesia --
Dude Harlino mengakui pernah menjadi salah satu investor PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Ia berinvestasi senilai Rp500 juta untuk salah satu proyek PT DSI.
Dalam kesaksian di persidangan perkara DSI di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (9/9), Dude yang bertindak sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Alyssa Soebandono itu mengaku mendapat bagi hasil sekitar Rp61 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sini Saudara di BAP ya, Saudara juga sempat menjadi lender ya? Pernah berinvestasi?" tanya JPU di ruang sidang.
"Betul," jawab Dude. "Apapun produk yang saya iklankan, saya berusaha juga pengin tahu produknya seperti apa. Saya coba untuk bergabung di proyeknya kalau tidak salah ditulis di aplikasinya itu di daerah Bintaro."
Seperti diberitakan detikHot pada Kamis (10/9), JPU kemudian memastikan apakah proyek tersebut adalah milik pihak yang mengajukan pembiayaan.
"Ada di aplikasi itu, Pak. Jadi di daerah Bintaro, kemudian masanya kalau enggak salah 10 bulan di BAP ya, dan setelah selesai berapa bulan setelah itu, mungkin satu tahun lebih baru kami bisa menarik, kami tarik semuanya. Jadi di 2023," jelasnya.
"2023. Nah, yang Rp500 juta tadi itu top up secara bertahap atau langsung Rp500?" tanya jaksa.
"Itu langsung, Pak," jawab Dude.
Dude mengatakan tak mengalami kendala dalam menerima keuntungan investasi tersebut. Dalam BAP, Dude disebut mendapatkan bagi hasil sekitar Rp61 juta.
JPU juga bertanya kepada Dude apakah aktor itu sempat berkomunikasi dengan sejumlah pihak PT DSI yang kini menjadi tersangka kasus ini, yakni Taufiq, Mery, dan Arie, ketika persoalan PT DSI mulai muncul.
Dude mengaku sempat berusaha menghubungi Taufiq, tapi komunikasi terkendala karena nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak bisa dihubungi.
Setelah mencoba beberapa kali, Dude mengaku akhirnya berkomunikasi dengan Maelsha dan Fikri. Dude juga mengatakan pernah bertemu Taufiq di sebuah restoran di Tebet, Jakarta Selatan, yang juga dihadiri Maelsha dan Fikri.
"Itu pertemuannya di bulan Agustus, Pak, 2025... eh... nah 2023 itu, untuk menanyakan apa yang sebenarnya terjadi," papar Dude.
"Dan penjelasan waktu itu yang disampaikan kepada kami adalah bahwa adanya permasalahan pengembalian dari borrower," kata Dude. "Kemudian yang kedua adalah ada kaitan dengan perekonomian berdampak kepada sektor properti, begitu."
Dude mengatakan, dalam pertemuan mereka, pihak PT DSI menyampaikan komitmen menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima orang tersangka. Para tersangka itu merupakan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana dan mantan Direktur PT DSI AS.
Selain dugaan penipuan, Bareskrim Polri mengatakan dalam kasus ini terdapat dugaan penggelapan yang dilakukan oleh PT DSI. Serta pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan perusahaan.
Adapun total korban dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT DSI mencapai 15 ribu orang. Belasan ribu korban merupakan akumulasi dari aksi penipuan yang terjadi selama periode 2018-2025 dengan total kerugian Rp2,4 triliun.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.
(end)
















































