Ketua Banggar DPR Said Angkat Bicara Terkait Wacana Redenominasi

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menanggapi wacana penerapan redenominasi rupiah. Ia mengingatkan kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa dan membutuhkan prasyarat ekonomi, sosial, serta politik yang kuat.

"Redenominasi itu, menurut hemat saya, memerlukan prasyarat. Yang pertama, pastikan kestabilan pertumbuhan ekonomi kita, aspek sosial, aspek politiknya," kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11).

Kemudian, kata Said, perlu dipastikan juga secara teknis kesiapan pemerintah dalam melakukan redenominasi. Jika pemerintah belum siap, redenominasi perlu dipikirkan ulang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan dikira bahwa yang seakan-akan redenominasi itu sesuatu yang sekadar menghilangkan tiga nol di belakang," sebutnya.

Dia juga mengkhawatirkan akan adanya permainan harga jika redenominasi dilakukan. Kebijakan ini nantinya juga bisa memicu inflasi jika tidak hati-hati.

"Itu (potensi permainan harga) yang paling sangat mengganggu pikiran kami di Badan Anggaran," tuturnya.

Said juga mendorong agar dilakukannya sosialisasi sebelum redenominasi dilakukan. Baru setelahnya pembahasan aturan soal redenominasi bisa dilakukan.

"Kalau itu 2027, pemerintah intensif 2026 melakukan sosialisasi ke masyarakat, punya pemahaman yang sama, baru persiapan internal pemerintah juga, baru itu dapat dilakukan pembahasan undang-undangnya," sebutnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan soal wacana perubahan harga rupiah (redenominasi). Purbaya mengatakan kebijakan redenominasi akan dijalankan sepenuhnya oleh bank sentral, yakni Bank Indonesia.

"Redenom itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi (penerapan) nggak sekarang, nggak tahun depan," kata Purbaya dikutip dari detikJatim di Universitas Airlangga (Unair) kampus C Surabaya, Senin (10/11).

Purbaya menegaskan kebijakan redenominasi rupiah merupakan wewenang bank sentral sepenuhnya. Namun dia menyebut realisasi kebijakan redenominasi rupiah tidak dijalankan pada 2026.

"Nggak, nggak tahun depan. Saya nggak tahu, itu bukan (urusan) Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral. Kan bank sentral udah kasih pernyataan tadi kan. Jadi jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus," ujar.

(inh)

Read Entire Article
| | | |