Ketua Komisi III Harap Tersangka Lain Kasus Ijazah Jokowi Dapat RJ

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi III Habiburokhman berharap tersangka lain pada kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Ia menyampaikan itu dalam merespons Polda Metro Jaya yang mengeluarkan SP3 atas dua tersangka di kasus tersebut, Eggi Sudjana dan dan Damai Hari Lubis.

"Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah," kata Habiburokhman lewat pesan singkat, Sabtu (17/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga sampaikan salut dan hormat kami kepada Pak Jokowi, Pak Eggi Sudjana yang legowo menanggalkan ego masing-masing hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan," imbuhnya.

Habiburokhman juga berpendapat mekanisme RJ dalam kasus ini merupakan bukti bahwa KUHP dan KUHAP baru dapat memberikan kebermanfaatan.

Ia mengatakan praktik ini berbeda dengan di masa lalu, di mana mekanisme RJ sulit untuk diterapkan lantaran tak diatur dalam KUHP dan KUHAP lama.

"Kini Jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru," ucap dia.

Polda Metro Jaya menyetop penyidikan terhadap Eggi dan Damai dalam kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan penghentian penyidikan ini didasarkan pada hasil gelar perkara khusus pada 14 Januari lalu. Hal itu dilakukan setelah ada permohonan dari para pelapor dan tersangka.

Budi menyebut penyidik juga mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain Eggi dan Damai, Polda Metro Jaya juga menetapkan total delapan tersangka yang terbagi jadi dua klaster dalam kasus ini.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Penghentian penyidikan ini pun hanya berlaku bagi Eggi dan Damai. Budi menegaskan proses hukum terhadap tersangka lainnya masih terus berjalan.

Ia menjelaskan penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka lain, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma ke Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari lalu.

"Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum," ucapnya.

(mnf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |