Ketua MPR Dukung Penertiban Ormas Rusuh Buntut Laporan BMKG di Tangsel

6 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mendukung langkah penertiban ormas rusuh buntut kasus dugaan pendudukan lahan BMKG di Tangerang Selatan, Banten.

Muzani tak menampik fenomena ormas baru-baru banyak mengusik. Menurut dia, sejumlah kasus itu telah menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Saya kira fenomena ini agak mengusik karena dengan cap dan stempel apapun ormas itu kadang-kadang menjadi problem bagi kegiatan dunia usaha," kata Muzani di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu saya kira perlu ada penertiban," imbuh dia.

Muzani mengatakan semua pihak menginginkan agar dunia usaha berjalan lancar. Namun, kondisi itu terhambat karena premanisme yang kerap dilakukan ormas.

"Mungkin pemerintah ada baiknya untuk melakukan penertiban dan penataan ulang terhadap hal tersebut," katanya.

Meski begitu, Sekjen Partai Gerindra ini mengaku tak mau ikut campur lebih jauh. Dia menyerahkan sepenuhnya kebijakan penertiban itu kepada Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).

"Ya saya kira, mungkin kementerian dalam negeri sama kementerian terkait bisa mendiskusikan bagaimana caranya," katanya.

BMKG sebelumnya melaporkan ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak. Kasus itu menambah deret kasus premanisme ormas dalam beberapa waktu terakhir.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/5).

Sementara, Wakil Menteri dalam Negeri, Bima Arya menyebut Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah meminta jajaran di bawahnya untuk mengkaji peluang merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Hal itu menyusul protes sejumlah pihak terkait premanisme ormas. Meski begitu, Bima berpandangan UU Ormas saat ini telah memiliki cukup landasan untuk melakukan evaluasi. Terutama mengenai kewenangan pemerintah menindak ormas mulai dari teguran hingga pembubaran.

"Memang Pak Menteri meminta agar ini dikaji sejauh mana apakah akan ada perubahan revisi di situ," kata Bima beberapa waktu lalu.

(thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |