Jakarta, CNN Indonesia --
Asosiasi Penyelenggara Infrastruktur Telekomunikasi (ASPIMTEL) meminta pemerintah pusat turun tangan menyikapi dugaan praktik monopoli pembangunan tower atau menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali.
Praktik tersebut dinilai merugikan pelaku usaha dan masyarakat serta berpotensi menurunkan kualitas layanan telekomunikasi di wilayah Badung.
Direktur Eksekutif ASPIMTEL Tagor Sihombing mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan dalam pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami membahas permasalahan yang dialami anggota Aspimtel di Badung dan meminta pandangan serta langkah dari kementerian terkait," ujar Tagor kepada wartawan, Kamis (15/1).
Tagor menjelaskan pihaknya membawa laporan lapangan dan pemberitaan media terkait kondisi pengelolaan menara di Badung yang dinilai berbeda dengan daerah lain.
"Di daerah lain terbuka bagi semua, tetapi di Badung ada perlakuan khusus sehingga menara kami dianggap tidak pada tempatnya," katanya.
Menurut Tagor, kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Badung Nomor 18 Tahun 2016 yang sejatinya membuka peluang investasi bagi semua pihak.
"Faktanya sampai sekarang ada pihak tertentu yang diutamakan, sementara yang lain tidak mendapat kesempatan yang sama," ujarnya.
Tagor mengatakan Komdigi menyayangkan kondisi tersebut karena layanan telekomunikasi merupakan hak masyarakat luas. Menurutnya, Kemendagri juga akan meminta Pemkab Badung tidak melakukan pembongkaran tower lagi seperti yang dilakukan pada 2023 lalu.
Tagor menegaskan dalam konteks ekonomi, praktik monopoli selalu membawa lebih banyak dampak negatif dibandingkan manfaat.
"Monopoli harus dieliminasi karena akan menghambat investasi, menurunkan kualitas layanan, dan merugikan masyarakat," ujarnya.
Ia juga menilai persoalan telekomunikasi tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut stabilitas politik dan keamanan.
"Ketika layanan terganggu, masyarakat kesulitan berkomunikasi dalam kondisi darurat, dan itu bisa menimbulkan instabilitas," katanya.
ASPIMTEL berharap pemerintah pusat memandang persoalan ini bukan sekadar isu lokal, melainkan isu nasional yang perlu perhatian serius.
"Badung adalah wilayah strategis, sehingga praktik yang melanggar aturan berpotensi menjadi preseden buruk jika dibiarkan," ujar Tagor.
Tagor menekankan harapan agar praktik monopoli dapat segera diakhiri tanpa harus menunggu masa kontrak yang panjang.
"Tidak harus menunggu sampai 2027, karena monopoli itu pasti lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," katanya.
Lebih lanjut, Tagor menyatakan kesiapan untuk berdiskusi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung.
"Kami siap bekerja sama untuk meningkatkan layanan telekomunikasi dan mendukung digitalisasi Indonesia yang lebih baik," kata Tagor.
Sebelumnya Pemkab Badung digugat oleh PT BTS sebesar Rp3,37 triliun karena dianggap wanprestasi atas perjanjian kerja sama pembangunan tower pada 2007 silam. Perkara yang teregister dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps tersebut sudah bergulir sejak Oktober 2025.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa sudah buka suara soal gugatan yang dilayangkan PT BTS terkait Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 perihal penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.
(fra)

















































