KJP Plus Tahap II Cair Mulai 10 September, Segini Besaran Bantuannya

3 hours ago 2
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II cair mulai 10 September 2025. Pencairan tahap II ini merupakan dana bantuan KJP Plus Juli yang penyalurannya mulai dilaksanakan secara bertahap.

KJP Plus diperuntukkan bagi siswa usia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu yang terdaftar di satuan pendidikan wilayah DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain meringankan biaya pendidikan, KJP Plus bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh anak di Jakarta dan mencegah terjadinya putus sekolah.

Dilansir dari laman Instagram P4OP Dinas Pendidikan Jakarta @upt.p4op, jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2025 sebanyak 707.513 peserta didik.

Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2025 dilakukan setelah proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank Jakarta terselesaikan.


Jadwal pencairan KJP Plus

KJP Plus cair setiap bulan dan setiap semester. Sistem pencairan bulanan ditransfer ke rekening siswa di setiap bulannya, sedangkan pencairan berkala atau semesteran ditransfer ke kartu KJP Plus untuk kemudian dicairkan melalui ATM.

Pencairan bulanan dana KJP Plus ditransfer ke rekening siswa setiap awal bulan antara tanggal 5 hingga 10.

Saat ini, KJP Plus Juli cair mulai 10 September 2025 dan siswa dapat mengecek saldo rekening mereka melalui ATM atau aplikasi JakOne Mobile untuk mengetahui besaran bantuannya.

Besaran bantuan KJP Plus Juli tahap II 2025

Berikut ini rincian besaran bantuan KJP Plus tahap II yang cair mulai 10 September 2025 untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK.

KJP Plus SD/MI

  • Dana Personal: Rp250.000/bulan
  • Tambahan SPP (swasta): Rp130.000/bulan

KJP Plus SMP/MTs

  • Dana Personal: Rp300.000/bulan
  • Tambahan SPP (swasta): Rp170.000/bulan

KJP Plus SMA/MA

  • Dana Personal: Rp420.000/bulan
  • Tambahan SPP (swasta): Rp290.000/bulan

KJP Plus SMK

  • Dana Personal: Rp450.000/bulan
  • Tambahan SPP (swasta): Rp240.000/bulan

PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

  • Dana Personal: Rp300.000/bulan

Dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan. Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Penggunaan dana KJP Plus

Melansir situs resmi KJP Jakarta, dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk keperluan siswa sebagai berikut:

  • Buku tulis
  • Buku gambar
  • Buku pelajaran
  • Alat tulis, seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
  • Alat gambar, seperti penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
  • Alat dan atau bahan praktik
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Sepatu dan kaos kaki sekolah
  • Tas sekolah
  • Pakaian olahraga sekolah
  • Buku pelajaran penunjang
  • Kudapan bergizi
  • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
  • Alat bantu pendengaran
  • Kalkulator scientific
  • USB flashdisk sebagai alat simpan data
  • Seragam pramuka dan kelengkapannya
  • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
  • Komputer/laptop

Demikian informasi mengenai KJP Plus Juli cair mulai 10 September 2025. Para penerima manfaat bisa mulai mengecek rekening masing-masing untuk memastikan bantuan KJP Plus sudah diterima.

(avd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |