Komisi Reformasi Polri Sepakat Jalur Afirmasi Rekrutmen Wanita-Anak 3T

3 hours ago 4

Sleman, CNN Indonesia --

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD mengatakan pihaknya telah mengantongi total 30 masalah atau masukan selama menggelar serangkaian dengar pendapat umum (public hearing) untuk perbaikan institusi kepolisian.

Dan, katanya, satu persoalan telah disepakati solusinya oleh KPRP. Persoalan yang telah disepakati itu adalah soal rekrutmen Polri.

Mahfud mengatakan KPRP sudah sepakat tak boleh lagi ada 'titipan' atau jatah untuk instansi tertentu dalam rekrutmen Polri. Dalam rumusan rekrutmen Polri yang disepakati KPRP, kata dia, jalur afirmasi disediakan sebagai solusinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jalur afirmasi itu mencakup rekrutmen yang mengakomodasi masyarakat dari wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).

"Itu kayak Papua itu, nanti dapat jatah sendiri dengan passing grade yang berbeda," ujar Mahfud di Kampus UGM, Sleman, DIY, Kamis (15/1).

Melalui jalur afirmasi ini, kata Mahfud, rekrutmen anggota Polri juga harus menyediakan kuota bagi perempuan dan anak berprestasi.

"Perempuan harus dapat jatah tertentu. Lalu yang ketiga, orang berprestasi. [Lulusan] SMA yang berprestasi nasional di berbagai bidang akan diberi jatah juga. Itu sudah disepakati," tegasnya.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD usai Public Hearing KPRP di Fakultas Hukum UGM, Sleman, DIY, Senin (22/12).Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD usai Public Hearing KPRP di Fakultas Hukum UGM, Sleman, DIY, Senin (22/12). (CNN Indonesia/Tunggul)

Mahfud menekankan skema rekrutmen yang disusun KPRP ini berlaku untuk jalur masuk kepolisian dari tingkat tamtama, bintara, hingga perwira.

"Masalah sudah disepakati bahwa rekrutmen polisi besok tidak boleh ada titip-titipan. Selama ini kan ada jatah khusus, tuh. DPR nitip, Parpol nitip, menteri nitip, ini nitip. Sehingga anaknya polisi sendiri nitip, sehingga banyak rakyat enggak dapat," kata eks Menko Polhukam itu.

Perkap atau perpres pemutus rekrutmen titipan

Mahfud mengatakan hasil rumusan yang disusun KPRP atas semua masukan untuk perbaikan institusi Polri ini akan disampaikan ke meja Presiden RI Prabowo Subianto.

Sementara, demi memutus rantai titipan dalam rekrutmen polisi, ke depannya nantinya akan diatur lewat peraturan dari Kapolri atau mungkin Peraturan Presiden (Perpres) secepat mungkin.

"Besok enggak boleh lagi (titip), karena itu juga yang merusak meritokrasi," kata Mahfud yang dikenal pernah jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Isu lain, selain masalah rekrutmen yang masih dalam pembahasan adalah perihal rotasi dan mutasi di Korps Bhayangkara. Dia bilang KPRP ingin proses rotasi dan mutasi di Korps Bhayangkara didasarkan pada meritokrasi.

(kum/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |