CNN Indonesia
Selasa, 06 Jan 2026 10:45 WIB
ilustrasi bendera Korea Selatan dan Indonesia. (iStockphoto/MicroStockHub)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Korea Selatan (Korsel) secara resmi mengumumkan perpanjangan kebijakan pembebasan biaya pemrosesan visa bagi wisatawan rombongan dari enam negara, termasuk Indonesia.
Langkah strategis ini diambil guna menjaga ritme pemulihan sektor pariwisata sekaligus mendongkrak angka kunjungan wisatawan mancanegara ke Negeri Ginseng.
Kebijakan insentif tersebut awalnya direncanakan berakhir pada Desember 2025. Namun, Korsel memutuskan untuk menambah durasi pembebasan biaya selama enam bulan ke depan, yakni hingga akhir Juni 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpanjangan ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat pariwisata inbound serta meningkatkan kontribusi sektor pelesiran terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Melansir laporan The Korea Times, Rabu (31/12), pembebasan biaya ini berlaku khusus untuk visa kunjungan singkat tipe C-3-2. Jenis visa ini diperuntukkan bagi wisatawan yang melakukan perjalanan dalam format group tour (rombongan) melalui agen perjalanan resmi yang telah terdaftar.
Adapun enam negara yang masuk dalam daftar penerima kebijakan ini di antaranya, Indonesia, China, India, Vietnam, Filipina, dan Kamboja.
Keenam negara tersebut dinilai sebagai pasar utama bagi industri pariwisata Korea Selatan di kawasan Asia. Selama ini, wisatawan dari negara-negara tersebut menunjukkan minat yang sangat tinggi terhadap aktivitas belanja, perjalanan berbasis budaya, hingga eksplorasi kuliner di Korea.
Menteri Keuangan Korea Selatan, Koo Yun-cheol, menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu menjaga pertumbuhan jumlah turis asing di tengah persaingan ketat antarnegara dalam memperebutkan pasar wisatawan internasional.
"Langkah ini diharapkan dapat mempertahankan momentum pemulihan pariwisata dan memberikan dorongan tambahan bagi perekonomian nasional," ujar Koo.
Dalam kondisi normal, setiap wisatawan grup yang mengajukan visa tipe C-3-2 dikenakan biaya pemrosesan sebesar 18.000 won. Jika dikonversi, biaya tersebut berkisar antara Rp208.000 hingga Rp297.000 per orang.
Dengan adanya perpanjangan pembebasan biaya ini, wisatawan rombongan dari enam negara tersebut tidak perlu mengeluarkan biaya administrasi visa selama periode kebijakan berlangsung.
Mengenal Visa C-3-2 dan Syarat Ketentuan
Berdasarkan ketentuan resmi Kedutaan Besar Korea Selatan, visa C-3-2 adalah kategori visa kelompok yang mensyaratkan minimal peserta sebanyak tiga orang. Pendaftaran wajib dilakukan melalui agen perjalanan resmi yang telah ditunjuk oleh pihak kedutaan.
Cakupan kunjungan yang diperbolehkan melalui visa ini meliputi: Perjalanan insentif perusahaan), darmawisata sekolah (tidak termasuk jenjang universitas), kunjungan wisata umum secara berkelompok.
Pemerintah Korea Selatan optimistis tren positif kunjungan wisatawan asing akan terus meningkat. Selain pelonggaran biaya administratif, daya tarik budaya pop Korea seperti K-pop dan K-drama, serta pesona kuliner khas mereka, tetap menjadi magnet kuat yang mendorong minat para pelancong dunia untuk berkunjung ke Korea Selatan.
(wiw)


















































