CNN Indonesia
Rabu, 25 Jun 2025 10:01 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Korlantas Polri menyebut tindakan Over Dimesion dan Overload (ODOL) merupakan kejahatan, pelaku dikatakan sengaja melakukannya walau tahu efeknya bisa menimbulkan korban jiwa di jalanan.
ODOL, yang kini menjadi sorotan lagi oleh Polri berbagai kementerian dan lembaga, merupakan buah tangan pebisnis yang ingin memaksimalkan kendaraan angkut mereka, truk atau bus, hingga sanggup mengangkut lebih banyak dari seharusnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modifikasi yang sudah dilakukan kerap ilegal sebab mengubah bentuk dan spesifikasi lainnya yang dibatasi aturan. Sementara di jalan truk atau bus ODOL membahayakan dan berpotensi lebih besar menyebabkan kecelakaan.
"Over Dimensi itu masuk dalam kategori kejahatan, Karena ada unsur kesengajaan melakukan suatu pekerjaan yang sudah tahu bahwa hasilnya itu akan menimbulkan korban jiwa," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, dikutip dari situs Korlantas Polri, Rabu (25/6).
Faizal, yang dijelaskan mengatakan hal tersebut saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) soal ODOL oleh Universitas Muhammadiyah Jakarta pada Selasa (24/6),
membuka data Korlantas yang menunjukkan bahwa pada 2024 korban meninggal karena kecelakaan lalu lintas mencapai 26.839 jiwa dengan rata-rata 75 jiwa dalam sehari atau 3 jiwa per jam.
Menurut dia butuh kerja sama dari berbagai pihak untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih aman.
"Ini kolaborasi dari hulu ke hilir, kami ada di hilir, ya mudah-mudahan hulu ke hulu ini sudah bekerja dengan baik, Insya Allah hilir juga tidak akan terlalu berat pekerjaannya bersama Indonesia menuju zero, dan mudah-mudahan bisa kita laksanakan secara bersama-sama," ucapnya.
(fea)