KPK Bantah Dalih Eks Menag Yaqut soal Pembagian Kuota Haji Tambahan

9 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dalih Menteri Agama RI era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas yang membagi rata kuota haji tambahan untuk menjaga keselamatan jemaah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut prinsip Hifzu an Nafs- menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat- sebagaimana disampaikan Yaqut tidak sinkron dengan tujuan awal penambahan kuota haji tersebut.

"Kalau kita kroscek dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menuturkan kuota haji tambahan diberikan pemerintah Arab Saudi untuk mengurangi antrean jemaah haji Indonesia. Namun, karena pembagian kuota diduga tak sesuai ketentuan, hal tersebut justru membuat antrean semakin panjang.

Bila merujuk Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Yaqut mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur pembagian kuota menjadi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler (50 persen:50 persen).

"Diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus kemudian naik secara signifikan menjadi 50 persennya sendiri," tutur Budi.

Dia menambahkan tim KPK juga telah terjun langsung ke Arab Saudi untuk mengecek langsung ketersediaan lokasi pelaksanaan haji. Hasilnya, lokasi tersebut sudah cukup untuk menampung jemaah.

"Di sana juga sudah sangat proper, bagus gitu ya untuk penyelenggaraan ibadah haji, sehingga kami pikir alasan itu tidak pas," kata Budi.

Sebelumnya, Yaqut menjelaskan alasannya membuat peraturan menteri yang mengatur pembagian kuota haji tambahan masing-masing sebanyak 10.000 untuk kuota haji khusus dan reguler.

"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah Hifzu an Nafs, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di (Arab) Saudi," ujar Yaqut saat menghadiri sidang perdana Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Yaqut yang sudah berstatus tersangka ini menuturkan urusan haji menjadi yurisdiksi pemerintahan Arab Saudi. Pemerintah Indonesia, terang dia, terikat dengan segala ketentuan mengenai haji.

"Yurisdiksinya di sana, kita terikat dengan peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu karena ada MoU (Nota Kesepahaman) ya, kita jadikan pegangan sehingga lahir KMA (Keputusan Menteri Agama)," ucap dia.

Yaqut bersama Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan.

Hanya saja, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. KPK masih menunggu perhitungan final yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |