CNN Indonesia
Selasa, 11 Nov 2025 16:59 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah), Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (kiri), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tidak pernah menggeledah mobil milik Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto dan Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi pada Senin (10/11) kemarin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan upaya paksa tersebut hanya fokus di kantor gubernur provinsi tersebut saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada secara spesifik penggeledahan terhadap kendaraan dimaksud," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (11/11).
Selain menggeledah kantor gubernur, Budi mengatakan penyidik juga memintai keterangan yang diperlukan kepada Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Protokol Riau.
Namun, hingga berita ini ditulis, Budi belum memberi informasi perihal materi yang didalami penyidik kepada kedua orang tersebut.
"Penggeledahan kali ini berfokus di kantor gubernur, serta permintaan keterangan yang diperlukan penyidik terhadap Sekda dan Kabag Protokol," imbuhnya.
Adapun penyidik menyita sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi saat menggeledah Kantor Gubernur Riau, Senin (10/11).
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau," kata Budi.
Budi menerangkan penggeledahan tersebut dilakukan penyidik sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan guna mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, KPK menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Provinsi Riau.
Para tersangka itu adalah Gubernur Riau Abdul Wahid dan tenaga ahlinya, Dani M Nursalam.
Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penanganan kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal November lalu.
(ryn/kid)














































