Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dua hal penting saat memeriksa Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara (BP) Haji Moh. Hasan Afandi pada Kamis (11/9).
Pertama, Afandi didalami teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat.
"Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantre sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (12/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik, terang Budi, menduga hal itu dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantre sebelumnya.
"Dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK [Penyelenggara Ibadah Haji Khusus] yang sanggup membayar fee," kata Budi.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 diperoleh Indonesia setelah ada pertemuan bilateral antara Presiden RI ke-7 Joko Widodo dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
KPK mengungkapkan bakal menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dalam waktu dekat.
Dalam proses berjalan, KPK sudah memeriksa banyak saksi. Baik dari jajaran Kementerian Agama maupun agen perjalanan atau travel haji.
Di antaranya Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.
Kemudian pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas'ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.
Sementara itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Baru-baru ini, KPK juga telah menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar milik salah seorang ASN di Ditjen PHU Kementerian Agama.
(ryn/dal)