KPK: Bupati Sudewo Bentuk 'Tim 8' untuk Peras Calon Perangkat Desa

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Pati, Sudewo membentuk 'Tim 8' untuk memeras para calon perangkat desa (Caperdes) di wilayahnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Sudewo telah merencanakan aksi pemerasan terhadap para Caperdes tersebut sejak November 2025.

Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses (timses) dan orang kepercayaannya memanfaatkan kebijakan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak bulan November 2025, diketahui SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (20/1).

Setelahnya, Sudewo membentuk 'Tim 8' yang berisikan sejumlah Kepala Desa (Kades) sekaligus bagian dari timsesnya untuk bertugas sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam).

Tim 8 itu terdiri dari Sisman selaku Kades Karangrowo, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Imam selaku Kades Gadu, Yoyon selaku Kades Tambaksari, Pramono selaku Kades Sumampir, Agus selaku Kades Slungkep dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis.

Asep menjelaskan Sudewo kemudian menugaskan Abdul Suyono dan Sumarjiono meminta uang sebesar Rp125 juta sampai Rp150 juta kepada setiap Caperdes yang
mendaftar.

Adapun besaran tersebut kemudian dimarkup kemvali oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono hingga menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap Caperdes.

Untuk memuluskan aksi pemerasan itu, mereka juga mengancam kepada para Caperdes yang menolak membayar bahwa formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya.

"Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken," tuturnya.

Asep menjelaskan uang itu dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan selaku Kades Sukorukun yang bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes.

"Untuk kemudian diserahkan kepada YON (Suyono), yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW," pungkasnya.

KPK memutuskan menahan Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai 8 Februari 2026.

Sudewo dan para tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam operasi senyap beberapa waktu lalu tersebut, KPK turut menyita uang Rp2,6 miliar diduga berkaitan dengan pengurusan pengisian jabatan di lingkup pemerintah desa.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |