Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami ada tidaknya keterlibatan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok Sebelumnya di kasus suap pembebasan lahan.
Hal itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu merespons masa jabatan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta yang baru menjabat selama 8 bulan saat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu (didalami) jadi ini adalah merupakan pintu masuk ya, perkara ini seperti itu," ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (8/2).
Asep menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada pihak-pihak yang terkena OTT. Ia memastikan penyidik masih akan terus mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.
"Hubungan seperti itu ya tentunya wajib hukumnya bagi kami untuk terus memperdalam dan terus juga menangani apabila ditemukan siapa pun itu, tidak hanya tentunya yang sebelumnya," ujarnya.
Kasus dugaan suap ini diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2). Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan.
Kemudian Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita di PN Depok; Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD); dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
Kasus ini bermula ketika PT KD memenangkan perkara sengketa lahan dengan masyarakat di Pengadilan Negeri Depok. Setelah putusan inkrah, PT KD ingin agar lahan itu segera dilakukan eksekusi.
Permohonan eksekusi itu kemudian dikirim PT KD kepada PN Depok. Setelah menerima permohonan, Wayan dan Bambang memerintahkan Yohansyah untuk membuat kesepakatan dengan PT KD terkait permintaan uang.
Wayan dan Bambang melalui Yohansyah meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk eksekusi. Akan tetapi, PT KD mengaku tidak menyanggupi dan meminta agar fee diturunkan menjadi Rp850 juta.
(tfq/wis)

















































