KPK Periksa Anggota OJK hingga DPR Terkait Kasus Korupsi CSR BI

4 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.

Para saksi tersebut merupakan pihak dari BI, OJK hingga DPR RI.

"Keterangan para saksi dimaksud tentunya penting dalam proses pembuktian perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (11/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelas orang saksi dimaksud ialah mantan Analis Implementasi PSBI Bank Indonesia Tri Subandoro; Anggota Badan Supervisi Mohammad Jufrin; Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 Puji Widodo; Kepala Departemen Keuangan BI Pribadi Santoso; mantan Anggota Komisi XI DPR Satori; Kepala Desa/Kuwu Panongan Rusmini.

Kemudian Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta; Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam; Anggota Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit; Sahruldin (Wiraswasta); Kasir Dolarasia Money Changer Haror Priyanto; dan Legal BI Yustisiana Susila.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Satori sudah memenuhi panggilan penyidik. Sebelumnya, KPK menyita 4 unit mobil dari Satori.

"Dalam perkara yang sampai dengan saat ini telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. ST (Satori) dan Sdr. HG (Heri Gunawan), hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya, baik dari DPR RI Komisi IX, Bank Indonesia, OJK, maupun dari pihak-pihak lainnya," ungkap Budi.

KPK mengumumkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK) serta dikuatkan dengan pengaduan masyarakat.

Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Di mana dia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

Heri Gunawan disinyalir menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Sementara Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |