KPK: RKUHAP Tak Sinkron dengan Kerja Penyadapan dan Penyelidik

5 hours ago 3

CNN Indonesia

Selasa, 15 Jul 2025 05:45 WIB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan ketidaksinkronan RKUHAP dengan UU KPK terkait penyadapan dan kewenangan penyelidik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sejumlah pasal dalam RKUHAP yang tidak sinkron dengan UU KPK meliputi kerja penyadapan dan penyelidik. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sejumlah pasal dalam RKUHAP yang tidak sinkron dengan ketentuan UU KPK meliputi kerja penyadapan dan penyelidik.

"Penyadapan misalnya, dalam RUU KUHAP disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat ya. Namun, penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap penyelidikan, dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/7).

Budi menjelaskan bahwa tim penyelidik KPK tetap melaporkan upaya penyadapan kepada Dewan Pengawas. Kemudian penyadapan yang telah dilakukan akan diaudit.

"Jadi, penyadapan ini dipastikan memang betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK," katanya.

Budi menyebut RKUHAP yang sudah disepakati DPR dan pemerintah itu juga mereduksi kewenangan penyelidik.

"Penyelidik dalam RUU KUHAP itu hanya berwenang untuk mencari peristiwa tindak pidananya, sedangkan penyelidik di KPK bahkan sampai mencari sekurang-kurangnya dua alat bukti," jelasnya.

Oleh sebab itu, Budi mengatakan bahwa KPK akan menyampaikan poin-poin ketidaksinkronan tersebut kepada pihak-pihak terkait.

"KPK akan menyampaikan masukan-masukan yang saat ini masih berproses dibahas di internal nantinya kepada pemerintah," katanya.

Saat ini RUU KUHAP sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional.

Komisi III DPR RI mengaku telah selesai menempuh tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis (10/7).

Kemudian tahapan revisi sudah masuk untuk dibahas Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi guna memproses sejumlah perubahan yang telah dibahas dalam tahap sebelumnya oleh DPR dan Pemerintah.

(fra/antara/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |