Kemendag Ungkap Temuan Gula Oplosan, Janji Buat Larangan Tegas

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Senin, 29 Sep 2025 21:44 WIB

Kementerian Perdagangan mengungkap temuan enam dari 30 merek gula terindikasi merupakan gula oplosan. Kementerian Perdagangan mengungkap temuan enam dari 30 merek gula terindikasi merupakan gula oplosan. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN).

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan dugaan pengoplosan gula oleh enam dari 30 merek yang beredar di pasaran.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memperoleh data tersebut dari Satgas Pangan Polri sepanjang 2025. Ada 30 merek gula yang menjadi sampel untuk uji laboratorium tersebut.

"Ditemukan adanya enam merek dari 30 merek gula yang dilakukan sampling dan uji di laboratorium, terdapat indikasi dari ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis) maupun komposisi terbukti berbahan baku gula kristal rafinasi," kata Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil ini telah dilakukan pemeriksaan ke seluruh perusahaan importir gula dan masih dalam tahap penyelidikan dalam rangka antisipasi rembesan gula rafinasi," sambung Budi.

Budi menegaskan gula kristal rafinasi (GKR) seharusnya digunakan untuk proses produksi, bukan dikonsumsi langsung masyarakat. Ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 2024 tentang Penetapan Gula Sebagai Barang dalam Pengawasan.

GKR juga dilarang diperdagangkan langsung ke konsumen, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. Budi menekankan regulasi itu untuk mengatur distribusi GKR di tanah air demi menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri.

Sementara itu, gula yang bisa dikonsumsi langsung oleh masyarakat adalah gula kristal putih (GKP). Namun, pemerintah justru menemukan ada GKP yang berasal dari GKR. Budi menyebutnya dengan istilah gula bervitamin (gulavit).

"GKR itu kan untuk industri. Memang, di lapangan itu ditemukan adanya gulavit. Artinya, GKR dicampur dengan bahan kimia tertentu, akhirnya menjadi GKP," beber sang menteri.

"Makanya dalam revisi permendag (Permendag Nomor 17 Tahun 2022) yang akan kita lakukan nanti akan menambahkan klausul baru bahwa GKR tidak boleh diubah menjadi GKP melalui proses tersebut. Ini seolah-olah sudah diproses melalui proses industri, seolah-olah seperti itu. Praktik seperti itu yang nanti akan kita larang melalui permendag baru," tegas Budi.

Ada tiga indikasi Kemendag soal temuan gulavit. Pertama, GKP yang dihasilkan industri ternyata diduga berbahan baku gula kristal rafinasi.

Kedua, temuan oplosan tersebut menjadi salah satu faktor penyebab rendahnya serapan gula petani. Ketiga, merek-merek yang diduga melanggar nyatanya memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan izin edar sebagai GKP.

Mendag Budi Santoso berjanji segera menyelesaikan kajian untuk memasukkan norma pelarangan GKR sebagai bahan baku industri pengolahan GKP. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selaku pembina industri.

[Gambas:Video CNN]

(skt/dhf)

Read Entire Article
| | | |