Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo tahun 2015-2020.
Upaya paksa tersebut dilakukan setelah empat orang tersangka dilakukan pemeriksaan hingga Kamis (30/7) malam.
"Penyidik melakukan penahanan kepada empat orang tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka tersebut ialah Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013-Oktober 2018, Untung Hadi Santoa; Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni periode 2012-Mei 2015, Eko Yuni Triyanto; Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, Yohanes Priyo Iriantono; dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, Zulchaibar.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, para tersangka digelandang menuju mobil tahanan sekitar pukul 20.38 WIB.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 30 Juli sampai dengan 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.
Ia menjelaskan para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo.
Adapun jumlah total nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp263 miliar.
"Di mana berdasarkan penghitungan oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar," ungkap Budi.
(gil/ryn/gil)


















































