Kronologi Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan Versi Polisi

2 hours ago 6

CNN Indonesia

Selasa, 30 Des 2025 06:20 WIB

Polisi membeberkan kronologi peristiwa pembunuhan yang dilakukan siswi 6 SD terhadap ibu kandungnya di Medan. Polisi membeberkan kronologi peristiwa pembunuhan yang dilakukan siswi 6 SD terhadap ibu kandungnya di Medan. (CNN Indonesia/Farida)

Medan, CNN Indonesia --

Kasus pembunuhan yang dilakukan A siswi Kelas 6 Sekolah Dasar (SD) terhadap ibu kandungnya di kediaman mereka di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan menuai sorotan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan kronologi peristiwa yang terjadi pada 10 Desember 2025 tersebut.

"Seluruh video CCTV membuktikan kasus ini terang benderang. Rumah di sampingnya sempat mendengar suara langkah kaki di tangga dan teriakan minta tolong pukul 05.00 WIB pagi," ujar Jean Calvijn Simanjuntak di Polrestabes Medan, Senin (29/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Calvijn menyebutkan tempat kejadian perkara (TKP) pertama berada di dalam kamar di lantai 1. Di kamar tersebut, korban tidur satu ranjang dengan A. Kemudian di bawahnya kakak dari A tidur di kasur seorang diri.

"Peristiwa itu terjadi pukul 04.00 WIB. Kakak terbangun karena korban atau ibunya terjatuh menimpa kakak di tempat tidurnya. Kakak terbangun dan melihat adik melukai korban berulang kali," jelasnya.

Kemudian, kakak sempat merampas pisau dari tangan adik dan melemparkannya. Namun adik kembali mengambil pisau ukuran kecil di dapur dan kembali menikam ibu kandungnya. Saat menikam ibunya, adik juga membuka bajunya.

"Kakak lari ke lantai 2 memanggil bapaknya. Adik memberitahukan kepada ayahnya atas apa yang dilakukan A. Lalu bapak dan kakak mengecek ke kamar didapati korban masih hidup kemudian menghubungi rumah sakit pada pukul 05.04 WIB," paparnya.

Setelah itu, bapak sempat menanyai A apa yang terjadi. Bapak dan kakak menyenderkan korban ke lemari. Si kakak sempat memberi korban air minum. Kemudian si bapak mengangkat korban ke tempat tidur.

"Saat merampas pisau, tangan kakak terluka. Lalu ambulans tiba pukul 05.40 WIB. Namun didapati korban sudah meninggal dunia. Selanjutnya Kepling menghubungi Polsek Sunggal. Dan polisi bersama tim INAFIS tiba di TKP," paparnya.

Dia menambahkan penyidik telah menetapkan A sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Penanganan kasus ini dilakukan dengan mengedepankan sistem peradilan pidana anak.

"Tentang adik selama di kantor polisi yang paling mendasar bersama pendamping memberikan hak mendasar kepada adik hak beribadah, bermain berkomunikasi memperoleh pendidikan dan hak hak lainnya," ucapnya.

(fnr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |