Jakarta, CNN Indonesia --
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) merupakan dokumen identitas penting yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Namun, seiring waktu, kondisi fisik kartu ini bisa menurun, tulisan memudar, foto menjadi buram, atau chip tidak lagi terbaca.
Kondisi seperti ini membuat banyak orang mencari tahu, apakah cara cetak ulang KTP yang sudah buram dan apakah prosesnya rumit. Faktanya, mencetak ulang KTP buram ternyata sangat mudah, cepat, dan gratis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pencetakan ulang e-KTP dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), kantor kecamatan, atau Mall Pelayanan Publik (MPP) terdekat.
Warga cukup membawa KTP lama yang buram dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai syarat utama. Petugas akan membantu proses administrasi tanpa perlu melakukan perekaman ulang, selama tidak ada perubahan data seperti nama, alamat, atau status perkawinan.
Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai prosedur yang rumit karena seluruh proses cetak ulang e-KTP rusak atau buram dilakukan dengan sistem yang sudah terintegrasi secara nasional. Artinya, Anda dapat mengurusnya di mana saja, tidak harus di daerah asal.
Cara cetak ulang KTP yang sudah buram
Berikut langkah-langkah mudah mencetak ulang KTP yang sudah buram.
1. Kunjungi kantor pelayanan administrasi kependudukan
Datangi kantor Dukcapil, kecamatan, atau Mall Pelayanan Publik (MPP) terdekat sesuai domisili Anda. Petugas di lokasi akan membantu memeriksa kondisi KTP dan mengarahkan proses penggantian.
2. Siapkan dokumen persyaratan
Bawa KTP lama yang buram atau rusak serta fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru. Dua dokumen ini sudah cukup untuk memulai proses pencetakan ulang.
3. Ajukan permohonan cetak ulang
Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengganti e-KTP karena sudah buram atau tidak terbaca.
4. Isi formulir permohonan
Petugas akan memberikan formulir, biasanya Formulir F-1.02, untuk diisi sesuai data kependudukan Anda.
5. Proses pencetakan ulang
Setelah formulir dikumpulkan, petugas akan memproses pencetakan KTP baru menggunakan data yang sudah tersimpan di sistem. Anda tidak perlu melakukan perekaman ulang sidik jari, tanda tangan, atau foto, kecuali terdapat perubahan data pribadi.
6. Ambil KTP baru
Setelah proses selesai, Anda bisa langsung mengambil KTP baru. Kartu lama yang rusak akan ditarik dan dimusnahkan oleh petugas sebagai bagian dari prosedur keamanan data.
Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui masyarakat saat mengurus pencetakan ulang e-KTP:
- Gratis: Layanan ini tidak dipungut biaya sama sekali.
- Tanpa calo: Semua proses bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan perantara.
- Cepat: Jika stok blangko tersedia, KTP bisa selesai dalam hari yang sama atau paling lambat dua hari kerja.
- Tanpa surat kehilangan: Berbeda dengan KTP yang hilang, untuk KTP buram atau rusak tidak diperlukan surat kehilangan dari kepolisian.
Dengan kemudahan layanan ini, masyarakat tidak perlu menunda memperbarui KTP yang sudah tidak terbaca dengan jelas. Dokumen identitas yang jelas dan valid sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti membuka rekening bank, mendaftar sekolah, atau mengurus dokumen hukum lainnya.
Jadi, jika KTP Anda mulai memudar, segera urus penggantian tanpa ragu. Apakah cara cetak ulang KTP yang sudah buram sulit? Ternyata tidak. Prosesnya cepat, gratis, dan bisa dilakukan di berbagai lokasi pelayanan publik tanpa perekaman ulang.
(asp/fef)


















































