Kuasa Hukum Hasto: Jaksa Pelintir Kesaksian Ahli, Uji Materi ke MA Sah

5 hours ago 3

CNN Indonesia

Selasa, 15 Jul 2025 00:25 WIB

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto menilai jaksa KPK memelintir keterangan ahli dalam sidang kasus dugaan suap dan perintahan Harun Masiku. Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menilai jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memelintir keterangan ahli terkait judical review atau uji materi PKPU ke MA. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menilai jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memelintir keterangan ahli terkait judical review atau uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA).

"Terkait dengan judicial review ini penuntut umum menurut kami memelintir keterangan ahli yang diajukan di persidangan," kata Febri usai sidang replik Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).

Febri menyebut bahwa ahli memang mengatakan kurang elok jika partai politik mengajukan uji materi, karena memiliki wakil di DPR.

Namun, gugatan uji materi diajukan terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu. Hal itu sepenuhnya sah dan sesuai jalur konstitusional.

"Perlu diingat, judicial review dalam perkara ini bukan menguji undang-undang, tapi menguji peraturan KPU dengan undang-undang karena ada kekosongan hukum dan itu sah secara konstitusional," kata Febri.

Menurut Febri, penilaian bahwa pengajuan judical review menjadi awal terjadinya tindak pidana suap adalah keliru. Kekeliruan itu menunjukkan ketidakmampuan jaksa KPK untuk membuktikan dakwaannya kepada Hasto.

"Jadi kami menilai ini sebagai bentuk kesekian kali ketidakmampuan penuntut umum untuk membuktikan peristiwa suapnya dilakukan oleh terdakwa kemudian diarahkan seolah-olah judicial review itu adalah perbuatan permulaan dari suap itu sendiri," imbuhnya.

Febri menekankan pentingnya membedakan antara perbuatan sah dan perbuatan pidana. Judicial review, meminta fatwa MA, atau menyurati KPU untuk menindaklanjuti putusan MA adalah tindakan legal yang dijamin konstitusi.

Ia mengatakan tim kuasa hukum Hasto akan memberikan jawaban lengkap atas seluruh tuduhan jaksa pada agenda sidang duplik yang dijadwalkan pada Jumat, 18 Juli.

(fra/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |