Kuasa Hukum Yakin Hasto Bebas: Kami Bawa Pulang ke Kandang Banteng

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen meyakini kliennya bakal dibebaskan majelis hakim dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Patra menyatakan bakal membawa pulang Hasto ke partainya. Sidang pembacaan vonis Hasto bakal digelar pada Jumat (25/7).

"Insyaallah kalau memang Tuhan mengizinkan, Jumat tanggal 25 Juli 2025, kami bawa pulang Pak Sekjen. Kami bawa pulang Pak Hasto ke Kandang Banteng. Terima kasih," ujar Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

Patra mengatakan optimisme itu didasarkan pada fakta persidangan yang telah berlangsung. Menurutnya, seluruh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada satu pun yang menguatkan dakwaan terhadap Hasto.

"Saksi siapa yang diajukan oleh penuntut umum sendiri yang bisa membuktikan dakwaan? Baik dakwaan perintangan maupun dakwaan suap? 15 saksi yang diajukan oleh penuntut umum, tidak ada satu pun yang memberatkan apalagi yang membuktikan keterlibatan Pak Hasto," ujarnya.

Patra mengatakan bukti-bukti surat dan dokumen serta keterangan ahli juga tidak satu pun yang mendukung tuduhan jaksa terhadap kliennya.

"Keterangan ahli juga tidak bisa memunculkan fakta. Bahkan, ahli yang diajukan oleh penuntut umum malah mendukung dalil dari tim penasihat hukum. Apa misalnya? Ahli bahasa menyampaikan, kalau ada kalimat, kalau ada kata-kata, maka maknanya harus ditanyakan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Hasto sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.

Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.

Upaya memasukkan Harun Masiku ke Senayan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada akhirnya gagal. KPU melantik Kader PDIP Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |