Kurator Mulai Hitung Nilai Aset Sritex, Bersiap Lelang Juli Nanti

6 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Kurator mulai menghitung nilai aset milik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan tiga entitas afiliasinya yang telah dinyatakan pailit.

Penilaian dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap aset-aset Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratrex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Proses ini mereka targetkan selesai pada Juni 2025, agar pelelangan aset dapat dilakukan pada Juli mendatang.

Salah satu anggota tim kurator, Denny Ardiansyah menyampaikan penjualan aset akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari aset bergerak seperti stok bahan baku dan kendaraan, dilanjutkan dengan gedung dan mesin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini proses penilaian dari KJPP sedang berlangsung, kami upayakan segera selesai. Yang pertama kami bereskan stok bahan baku, kendaraan, dan aset benda bergerak. Pada tahap kedua, baru kita lakukan penjualan gedung atau pabrik beserta mesinnya secara paket," kata Denny di bekas pabrik Sritex Sukoharjo, Jumat (23/5), melansir detikjateng.

Denny menjelaskan target penyelesaian penilaian aset benda bergerak adalah akhir Juni, sehingga awal Juli aset tersebut sudah bisa didaftarkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilelang.

"Target penilaian untuk benda bergerak insyaAllah Juni akhir, harusnya sudah selesai. Sehingga Juli awal kita sudah bisa daftar di KPKNL untuk penjualannya," ujarnya.

Ia belum dapat memastikan nilai aset yang akan dilelang karena proses penilaian masih berlangsung. Namun nilai tersebut akan dipublikasikan setelah proses appraisal rampung.

Menurut Denny, tahap penghitungan aset ini merupakan bagian dari rencana kerja tim kurator dan tidak berkaitan dengan desakan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

"Tidak ada kaitannya dengan (tuntutan) SPSI, itu sudah tugas kita sebagai kurator, sudah ada timeline, kita sudah beritahukan ke seluruh kreditor tahapan apa saja yang perlu disampaikan. Konsen kami harus segera membereskan dan menjual asetnya, kalau sudah didapatkan harta yang sudah cukup dibagi, baru kita bagikan ke seluruh kreditor," jelasnya.

Ia menambahkan tim kurator tetap berkomunikasi dengan pimpinan SPSI di tingkat pusat. Kurator, katanya, memiliki kewajiban menjaga nilai aset agar tidak menyusut dan memastikan proses penjualan berjalan sebagaimana mestinya.

[Gambas:Video CNN]

"Kalau terlaksana dengan baik, apalagi yang paling besar di area Sritex 1 dan 2, kalau laku terjual kita akan laporkan ke hakim pengawas. Lalu ada penetapan hakim pengawas terkait dibagikan keseluruhan kreditur," ujar dia lebih lanjut.

Sementara itu, kuasa hukum eks karyawan Sritex dari DPD KSPSI Jawa Tengah Machasin Rochman mengungkapkan sebanyak 8.475 eks buruh telah menyerahkan mandat kepada serikat untuk memperjuangkan hak-haknya.

Ia menyampaikan kekhawatiran semakin lama proses penjualan aset dilakukan, semakin besar risiko nilai aset tersebut menurun dan berdampak pada nilai pembayaran yang diterima buruh.

"Segera mungkin bisa dibayarkan. Kalau semakin lama, kita semakin khawatir, namanya aset semakin lama semakin menurun nilainya, jadi akan mengurangi nilai rupiah yang bakal didapat. Kita harap jangan lama-lama, sewanya jangan lama-lama juga, segera laku semua dan untuk dibayarkan (hak karyawan)," kata Machasin dalam konferensi pers di Penumping, Laweyan, Solo, Senin (19/5).

Ia merinci hak-hak eks pekerja yang belum dibayarkan meliputi uang pesangon sebesar Rp311,2 miliar, Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 sebesar Rp24,3 miliar, pemotongan gaji Februari 2025 untuk simpanan koperasi dan cicilan pinjaman sebesar Rp994,8 juta, serta pemotongan gaji untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bulan yang sama senilai Rp779,1 juta.

Kuasa hukum lainnya, Asnawi, menuturkan pihak kurator telah menerima seluruh tuntutan dari serikat pekerja. Ia menyebutkan sebagian aset kini masih dalam status disewakan, namun proses appraisal barang-barang bergerak akan dimulai pada Juni.

"Progress dari kurator, saat ini memang baru disewakan. Dalam bulan Juni nanti, akan diajukan appraisal barang-barang yang bergerak. Setelah dilakukan penjualan barang-barang yang bergerak, harapan kita supaya eks karyawan segera terealisasikan pembayaran hak-haknya," kata Asnawi.

(del/agt)

Read Entire Article
| | | |