Laras Faizati Dituduh Polisi Hasut Bakar Mabes Polri

3 hours ago 4

CNN Indonesia

Kamis, 04 Sep 2025 08:45 WIB

Polisi menangkap Laras Faizati, pegawai lembaga internasional yang dituduh menghasut pembakaran Gedung Mabes Polri saat unjuk rasa. Ilustrasi. Pegawai lembaga internasional ditangkap usai dituduh menghasut saat demonstrasi. (ANTARA FOTO/AJI STYAWAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap pegawai lembaga internasional Laras Faizati karena dianggap menghasut pembakaran gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa pada Jumat (29/8) kemarin.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pelaku ditangkap penyidik sejak Senin (1/9) kemarin. Ia menyebut aksi provokasi itu dilakukan melalui akun Instagram @Larasfaizati.

Berdasarkan perannya, Himawan menjelaskan Laras mengunggah konten provokasi terhadap massa aksi yang sedang unjuk rasa untuk membakar Gedung Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menghasut dan memprovokasi massa aksi yang sedang unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/9).

"Tersangka LFK umur 26 tahun pekerjaan pegawai kontrak lembaga internasional dengan barang bukti yang disita dari tersangka LFK satu unit handphone dan akun Instagram atas nama @larasfaizati," tuturnya.

Ia menjelaskan salah satu konten yang digunakan untuk memprovokasi dibuat dari gedung kantor tempat Laras bekerja yang berada tepat di sebelah Mabes Polri.

"When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!," tulis Laras dalam unggahannya.

Himawan menilai postingan yang dilakukan tersangka berpotensi membahayakan dan meningkatkan eskalasi aksi yang sedang terjadi di Mabes Polri. Terlebih, kata dia, postingan itu diunggah saat sedang ada aksi unjuk rasa.

"Kalau kita melihat visualisasi bahwa yang bersangkutan menggugah postingan tersebut kemudian menunjuk kepada lokasi dan di sebelahnya adalah visualisasi pada saat terjadinya unjuk rasa di depan Mabes Polri," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka Laras dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

(tim/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |