Lebih Bayar Pajak Belum Tentu Bisa Dikembalikan, Ini Ketentuannya

7 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Status lebih bayar dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) ternyata tidak selalu berarti wajib pajak bisa menerima pengembalian dana.

Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 yang mengatur tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT.

Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan pada 16 Maret 2026 oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, sebagai bagian dari penyesuaian dalam sistem administrasi perpajakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan terdapat kondisi tertentu di mana nilai lebih bayar yang dilaporkan dalam SPT justru dianggap bukan sebagai kelebihan pembayaran pajak.

"Nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh wajib pajak dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak," demikian bunyi ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) beleid itu.

Kondisi tersebut terjadi apabila lebih bayar muncul akibat perbedaan pembulatan dalam sistem administrasi DJP, berasal dari pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah atau disebabkan oleh kesalahan dalam pengisian SPT, khususnya pada wajib pajak orang pribadi.

Kesalahan yang dimaksud mencakup pencantuman kredit pajak yang tidak sesuai, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang tidak tepat, kredit pajak tanpa disertai pelaporan penghasilan, hingga penggabungan kredit pajak final dengan penghasilan non final.

Aturan ini juga mencakup kondisi tertentu pada pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, maupun pejabat negara yang hanya menerima penghasilan dari APBN atau APBD, namun mencatatkan perhitungan pajak terutang yang lebih kecil dibandingkan bukti potong yang dimiliki.

DJP menegaskan konsekuensi dari kondisi tersebut. Nilai lebih bayar yang dianggap bukan kelebihan pembayaran pajak tidak dapat diproses untuk pengembalian.

"Tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2).

Selain itu, DJP juga tidak akan melakukan penelitian maupun pemeriksaan untuk proses pengembalian pendahuluan. Sebagai gantinya, otoritas pajak akan menerbitkan surat pemberitahuan resmi kepada wajib pajak.

"Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak," lanjut ketentuan dalam pasal yang sama.

Di sisi lain, aturan ini juga mengatur ketentuan terkait penyampaian SPT. Dalam Pasal 21 ayat (1) disebutkan bahwa SPT yang disampaikan tidak sesuai ketentuan dapat dianggap tidak disampaikan, sementara kesalahan dalam pengisian SPT dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perpajakan.

Dengan ketentuan tersebut, wajib pajak diharapkan lebih cermat dalam mengisi SPT agar status lebih bayar yang dilaporkan tidak berujung pada penolakan pengembalian.

(del/ins)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
| | | |