Pamekasan, CNN Indonesia --
Kasus dugaan penyebaran video palsu yang menggunakan teknologi akal imitasi (Artificial Intelligence/AI) dan mengatasnamakan mantan Menko Polhukam Mahfud MD kini resmi masuk ke ranah hukum.
Pelakunya dilaporkan kelompok pendukungnya, Sahabat Mahfud, ke Bareskrim Polri pada Senin (10/11).
Keponakan Mahfud MD, Firman Syah menyampaikan, laporan hukum tersebut langsung dilakukan Koordinator Nasional Sahabat Mahfud, Imam Marsudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya akun palsu pakai video AI, ini sangat merugikan," kata Firman kepada CNNIndonesia.com, Selasa (11/11).
Sementara itu, Koordinator Nasional Sahabat Mahfud, Imam Marsudi menegaskan laporan dibuat agar pelaku mendapatkan efek jera.
Ia menilai, penyebaran video palsu semacam ini berpotensi merugikan banyak pihak dan mencemarkan nama baik tokoh publik.
"Kami sengaja melaporkan peristiwa ini supaya pelaku jera dan kasus seperti ini tidak terulang lagi. Sudah banyak masyarakat yang tertipu," ujar Imam.
Menurut Imam, video AI itu membuat banyak masyarakat salah paham dan bahkan berharap akan menerima bantuan dari Mahfud MD.
Beberapa warga disebut sampai menghubungi pihak Sahabat Mahfud untuk meminta 'bantuan modal Rp100 juta' yang diklaim berasal dari Mahfud MD.
"Banyak yang percaya Mahfud MD membuka sayembara bantuan untuk usaha dan pendidikan. Padahal itu sama sekali tidak benar," tegasnya.
Tim hukum Sahabat Mahfud, Duke Ari Widagdo, menegaskan pelaku bisa dijerat pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong atau menyesatkan hingga merugikan orang lain bisa dipidana enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar," jelas Duke.
Namun, Duke menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Bareskrim untuk menentukan pasal yang paling tepat.
"Kami berharap pelaku segera ditangkap, agar ada efek jera dan masyarakat tahu bahwa video itu palsu atau hoaks," tambahnya.
Sebagai informasi, akun palsu yang dilaporkan antara lain: Facebook: Dr. H. Mohammad Mahfud MD dan TikTok: @prof_mahfud (Prof Mahfud MD).
Akun-akun tersebut menyebarkan video AI berisi narasi 'bagi-bagi hasil rampasan korupsi' dan menautkan nomor WhatsApp +62 857-5821-5904 untuk mengklaim hadiah fiktif tersebut.
(kid/nrs/kid)















































