CNN Indonesia
Kamis, 13 Nov 2025 07:48 WIB
Mahfud MD jadi korban video AI. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menko Polhukam yang kini menjadi anggota Tim Reformasi Polri, Mahfud MD menjadi korban video hoaks hasil kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan ramai di media sosial.
Dua akun media sosial di TikTok dan Facebook mengatasnamakan Mahfud dan mengklaim membagi-bagikan uang hasil rampasan korupsi. Di Facebook, akun tersebut menggunakan nama Dr. H. Mohammad Mahfud MD dan TikTok: @prof_mahfud (Prof Mahfud MD).
Namun belakangan, kasus itu kini telah masuk ke ranah hukum. Relawan Sahabat Mahfud telah melaporkan video hoaks Mahfud ke Bareskrim pada Senin (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sengaja melaporkan peristiwa ini supaya pelaku jera dan kasus seperti ini tidak terulang lagi. Sudah banyak masyarakat yang tertipu," ujar Koordinator Nasional Sahabat Mahfud, Imam Marsudi.
Imam mengatakan imbas video AI itu, pihaknya banyak dihubungi warga yang meminta bantuan uang hingga ratusan juta untuk modal usaha. Mereka percaya Mahfud tengah membagi-bagikan uang hasil rampasan korupsi lewat narasi dalam video AI tersebut.
"Banyak yang percaya Mahfud MD membuka sayembara bantuan untuk usaha dan pendidikan. Padahal itu sama sekali tidak benar," tegas Imam.
Tim hukum Sahabat Mahfud, Duke Ari Widagdo, mengancam pelaku pembuat video itu dengan pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong atau menyesatkan hingga merugikan orang lain bisa dipidana enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar," jelas Duke.
Namun, Duke menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Bareskrim untuk menentukan pasal yang paling tepat.
"Kami berharap pelaku segera ditangkap, agar ada efek jera dan masyarakat tahu bahwa video itu palsu atau hoaks," tambahnya.
(thr/dal)
















































